Home / Kabar Daerah

Senin, 16 Februari 2026 - 17:31 WIB

GMNI Sukabumi Raya Dorong Uji Terbuka Kepatuhan Regulatif Pemkot atas Rekomendasi Panja DPRD

Aksi Demo Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya di Setda Pemkot Sukabumi / Foto : Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya menyampaikan sikap resmi terkait tindak lanjut Pemerintah Kota Sukabumi terhadap rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD mengenai Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) serta isu rangkap jabatan Dewan Pengawas BLUD/BUMD.

Sekretaris DPC GMNI Sukabumi Raya, Rifky Zulhadzilillah, menilai jawaban pemerintah belum menjawab secara utuh substansi persoalan yang dipersoalkan dalam fungsi pengawasan DPRD. Hal tersebut disampaikan setelah pihaknya membandingkan dokumen rekomendasi Panja DPRD dengan surat tindak lanjut yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Sukabumi.

“Isu ini tidak lagi berada pada tataran administratif semata, tetapi telah memasuki wilayah kepatuhan regulatif, integritas tata kelola, serta konsistensi terhadap prinsip negara hukum,” ujar Rifky dalam rilis resminya, pada Senin (16/2/2026).

Menurut GMNI, rekomendasi Panja DPRD merupakan produk konstitusional yang lahir dari fungsi pengawasan legislatif sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, rekomendasi tersebut tidak dapat diposisikan sebagai sekadar catatan biasa, opini politis, ataupun saran teknis.

Dalam rekomendasinya, Panja DPRD secara eksplisit menyoroti sejumlah aspek fundamental, mulai dari legalitas pembentukan dan posisi TKPP dalam struktur pemerintahan daerah, relasi kewenangan dengan perangkat daerah, hingga kepatuhan terhadap regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan prinsip akuntabilitas penggunaan APBD.

GMNI menilai, dengan bobot rekomendasi tersebut, seharusnya Pemerintah Kota Sukabumi menjawab melalui argumentasi hukum yang eksplisit, terstruktur, dan komprehensif. Namun, surat tindak lanjut yang dikeluarkan dinilai masih bersifat normatif dan administratif. Bahkan, pemerintah telah mengirimkan surat tindak lanjut sebanyak dua kali, yang menurut GMNI menunjukkan kurangnya ketelitian administratif.

“Lebih lanjut, surat tindak lanjut yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kota Sukabumi hingga kini belum dibuka ke publik. Jika jawaban hanya berupa penyesuaian administratif tanpa elaborasi normatif yang memadai, maka publik berhak mempertanyakan penyelesaian substansinya,” tegas Rifky.

GMNI juga menyoroti adanya perubahan keputusan dan penyesuaian struktur yang dilakukan pemerintah daerah tanpa penegasan legal standing yang jelas. Dalam perspektif hukum administrasi negara, perubahan keputusan dinilai tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk menjelaskan dasar kewenangan, baik melalui atribusi maupun delegasi.

“Jika fondasi normatif yang dipersoalkan tidak dijelaskan secara eksplisit, maka perubahan tersebut berpotensi hanya menggeser bentuk, bukan memperbaiki substansi,” lanjutnya.

Atas dasar itu, GMNI menyatakan belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, namun menegaskan ruang dugaan maladministrasi tetap terbuka selama argumentasi hukum tidak dijelaskan secara transparan dan akuntabel.

Terkait klaim kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, GMNI menegaskan regulasi tersebut bersifat mengikat dan bukan norma opsional. Oleh karena itu, kepatuhan tidak cukup dinyatakan, melainkan harus dibuktikan secara normatif dan faktual.

GMNI mendorong DPRD Kota Sukabumi untuk menggunakan instrumen konstitusional, seperti hak interpelasi dan hak angket, sebagai mekanisme korektif dalam sistem checks and balances, bukan sebagai alat konfrontasi politik. Langkah tersebut dinilai sah dan diperlukan apabila rekomendasi Panja tidak ditindaklanjuti secara memadai.

“Yang dipertaruhkan bukan semata TKPP atau jabatan Dewan Pengawas, melainkan integritas tata kelola pemerintahan daerah. Kepatuhan regulatif adalah kewajiban konstitusional yang harus dibuktikan secara terbuka,” pungkas Rifky.

 

Sumber : DPC GMNI Sukabumi Raya

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Tak Perlu Khawatir Kehabisan Listrik, PLN Ajak Pelanggan Cek Sisa kWh dan Beli Token Lewat PLN Mobile

Kabar Daerah

Oknum Kades di Ciemas Positif Sabu! Polisi Sukabumi Ungkap Fakta, Statusnya Bukan Pengedar 

Kabar Daerah

Kementerian Haji, Umrah Bersama IPHI Sukabumi Ingatkan Masyarakat Waspada Jangan Tertipu Travel Murah 

Kabar Daerah

Heboh! Kades di Sukabumi Dijemput Polisi dari Rumah, Warga Geger hingga Viral di Grup WhatsApp

Kabar Daerah

Hari Ke-20 Digembleng, Tim Paskibra Jampangkulon Matangkan Persiapan Upacara HUT ke-81 RI

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, Mahasiswa KKM STISIP Widia Puri Mandiri Kerja Bakti Tata Lapangan Utama Jampangkulon

Kabar Daerah

Info Loker Agustus 2026! PT Glostar Indonesia 2 Buka Rekrutmen Posisi Purchasing, Fresh Graduate Bisa Daftar

Kabar Daerah

Awas Modus Pungli Kartu Kuning! Disnaker Sukabumi Tegaskan AK-1 Gratis, Jangan Tergiur Jasa Calo