Home / Kabar Daerah

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:55 WIB

Tabir Konflik Agraria Tenjojaya: Jejak Mafia Tanah dan Harapan Rakyat atas Tanah Eks HGU di Sukabumi

Kantor BPN di Jalan jalur Lingkar selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi dan Surat permohonan Pemerintah Desa Tenjojaya terkait peninjauan kembali SHGB atas nama PT. Bogorindo Cemerlang / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Potensi konflik agraria di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam membuka tabir praktik dugaan manipulasi kepemilikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya seluas 299,43 hektare. Lahan yang seharusnya kembali menjadi aset negara setelah masa HGU berakhir pada 31 Desember 2003, justru diduga dialihkan secara ilegal melalui rangkaian rekayasa administratif dan modus jual beli sertifikat.

Berdasarkan dokumen dan hasil penelusuran lapangan, polemik bermula ketika PT. Tenjojaya mengajukan perpanjangan HGU pada tahun 2001. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat karena kelengkapan administrasi yang tidak terpenuhi, serta adanya permohonan hak dari masyarakat penggarap atas tanah tersebut.

Anehnya, dua tahun setelah HGU berakhir, muncul manajemen baru PT. Tenjojaya di bawah pimpinan berinisial ‘UE’. Alih-alih mengajukan perpanjangan HGU, perusahaan tersebut justru mengajukan permohonan hak milik atas nama 166 orang mayoritas merupakan karyawan perusahaan dari luar desa, yang berafiliasi dengan PT. CSF, anak usaha dari Grup Olimpic.

Baca: https://mediaaksara.id/pembangunan-camping-ground-pt-bogorindo-dihentikan-sementara-dpmptsp-dan-satpol-pp-sidak-ke-lokasi-tenjojaya/

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa para pemohon tersebut tidak pernah tinggal, menggarap, maupun mengetahui lokasi tanah yang diajukan.

“Kita heran, tiba-tiba ada nama-nama dari luar desa yang katanya punya lahan di sini. Kita yang dari dulu menggarap, malah nggak dapat hak apa-apa,” ungkap Tri Pramono, Ketua Tim Inventarisir Tanah Desa Tenjojaya, dalam rilisnya pada Kamis (12/6/2025).

Lebih mengejutkan, saat itu, proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tetap berjalan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pada April dan Mei 2013 diterbitkan sejumlah SHM atas nama para pemohon yang diduga fiktif, dengan total luasan mencapai lebih dari 3 juta meter persegi.

Baca: https://mediaaksara.id/kuasa-hukum-klaim-lahan-camping-ground-pt-bogorindo-milik-ahli-waris-abdullah-talib-humas-bogorindo-silahkan-proses-secara-hukum-indonesia/

Setelah sertifikat terbit, lahan tersebut dijual kepada PT. Bogorindo Cemerlang melalui Akta Jual Beli yang ditandatangani di hadapan Camat Cibadak selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Perusahaan tersebut kemudian mengurus penggabungan hak dan balik nama menjadi 35 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama mereka.

Kemudian kasus mencuat ke publik setelah warga melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Kejaksaan Negeri Cibadak pada Desember 2014. Selama proses penyidikan menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat dan peralihan hak atas tanah negara. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah melalui amar putusan Mahkamah Agung Nomor 1289K/PID.SUS/2017.

Baca: https://mediaaksara.id/pt-bogorindo-cemerlang-bantah-isu-tak-berizin-cek-penjelasan-proyek-camping-ground-di-sukabumi/

Namun konflik belum usai. PT. Bogorindo Cemerlang sempat kembali berupaya menguasai lahan dengan melaporkan aktivitas tambang CV. Tenjomaju ke Polres Sukabumi, serta melakukan intimidasi terhadap petani penggarap.

Dalam pertemuan antara Pemerintah Desa Tenjojaya, Tim Inventarisir Tanah Desa, dan Kejaksaan Negeri Sukabumi pada April 2021, ditegaskan lahan eks HGU PT. Tenjojaya masih berstatus sita negara dan tengah diproses secara hukum. Beberapa pejabat, termasuk mantan Kepala Kantor Pertanahan Sukabumi dan kepala seksi pendaftaran tanah, turut diperiksa dalam kasus ini.

Warga Desa Tenjojaya mendesak pemerintah untuk segera melakukan redistribusi tanah secara legal dan transparan, sesuai prinsip reforma agraria.

Baca: https://mediaaksara.id/warga-datangi-kcd-sukabumi-sistem-ppdb-online-jawa-barat-eror-lagi-kdm-tidak-ada-titipan/

“Kami ingin tanah ini kembali jadi milik rakyat, untuk sekolah, masjid, lahan tani. Bukan dikuasai perusahaan dari luar,” tegas Tri Pramono.

Ia menilai, kasus Tenjojaya menjadi potret buram pengelolaan agraria nasional yang kerap dimanfaatkan oleh oknum mafia tanah dan korporasi besar. Sengketa ini menggarisbawahi urgensi perbaikan sistem pertanahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Sukabumi hingga berita ditayangkan belum memberikan tanggapan atas surat permohonan Pemerintah Desa Tenjojaya terkait peninjauan kembali SHGB atas nama PT. Bogorindo Cemerlang, meskipun telah dihubungi melalui telepon dan kunjungan langsung ke kantor.

 

Reporter : M. Afnan

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

FKDT Kabupaten Sukabumi Matangkan PORSADIN VIII, Seluruh Lintas Sektor Siap Sukseskan Ajang Diniyah

Kabar Daerah

Ratusan Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri Laksanakan KKN di 10 Desa dan 1 Kelurahan Jampangkulon

Kabar Daerah

Proyek Rp1,4 Miliar Revitalisasi SMP Islam Masagi Sukabumi 60 Persen, Panitia Pastikan Tak Ada Pungli

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Kabar Daerah

Forkopimda Kota Sukabumi Absen di HUT Dadali Pati, Paguyuban Pencak Silat Kecewa hingga Ancam Somasi

Kabar Daerah

Ujian Kenaikan Tingkat KODRAT Sukabumi Bertepatan HUT Tarung Derajat ke-54, Siapkan Atlet Menuju Porda Jabar