Lokasi lahan sengketa antara keluarga ahli waris Abdullah Talib dengan PT. Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Sengketa lahan antara pihak ahli waris Abdullah Talib dan PT Bogorindo Cemerlang terus bergulir. Kuasa hukum ahli waris, Ade Sudrajat, menegaskan bahwa lahan yang di wilayah Desa Tenjojaya dan diwacanakan sebagai lokasi camping ground milik PT Bogorindo adalah milik sah ahli waris Abdullah Talib.
Pernyataan tersebut disampaikan Ade saat ditemui di Bukit Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/5). Ia menjelaskan berdasarkan dokumentasi yang dimilikinya, lahan seluas 11,56 hektar yang disengketakan merupakan milik Abdullah Bin Talib. Bahkan, tercatat 232.171 meter persegi telah dibekukan oleh Kepala Desa Pamuruyan dalam catatan Letter C.
“Semua dokumentasi, baik asli maupun surat kuasa fisik bidang tanah, ada pada saya. Selain itu, terdapat enam orang ahli waris yang sah,” tegas Ade.
Baca: https://mediaaksara.id/heboh-spanduk-gabung-kota-sukabumi-warga-dapil-4-melawan/
Ia pun berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dengan duduk bersama pihak PT Bogorindo Cemerlang yang saat ini menguasai fisik lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Humas PT Bogorindo Cemerlang, Muhamad Iqbal, membenarkan adanya klaim dari pihak ahli waris atas lahan yang saat ini dikuasai perusahaan. Ia menyebut klaim tersebut muncul dalam beberapa bulan terakhir.
“Memang pernah ada yang datang mengklaim. Namun, lahan ini sudah kami beli beberapa tahun lalu. Kami menghargai klaim dari masing-masing pihak dan menghormati kebenaran versi mereka. Tapi di sisi lain, kami juga meminta agar pihak kami dihargai, karena kami pun memiliki dasar dan keyakinan atas kebenaran versi kami,” ujar Iqbal.
Iqbal menegaskan PT Bogorindo telah menguasai lahan tersebut selama bertahun-tahun dan proses pembeliannya sudah dilakukan sebelumnya. Namun karena situasinya muncul tiba-tiba, pihaknya belum bisa menunjukkan dokumen bukti jual beli saat ini.
“Cuma yang perlu digarisbawahi, kami tidak mungkin menguasai lahan ini tanpa dasar. Selama ini kami sudah menduduki dan mengelola lahan itu karena memang sebelumnya dibeli. Hanya saja, karena ini terlalu mendadak, kami belum bisa menunjukkan bukti transaksi pembelian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iqbal menekankan sebagai negara hukum, sengketa seperti ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum.
“Jika memang pihak ahli waris merasa dirugikan, karena negara kita negara hukum, silahkan proses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.
Reporter : Juliansyah / M. Afnan
Redaktur: Rapik Utama







