Kepala DPMTSP, Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan Perwakilan PT. Bogorindo Cemerlang / Foto : MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, bersama Sekretaris Satpol PP, Camat Cibadak, dan Kepala Desa Tenjojaya, melakukan Sidak ke lokasi pembangunan Camping Ground milik PT Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Senin (9/6/2025).
“Kami memastikan surat teguran yang kami layangkan sebelumnya telah ditindaklanjuti. Saat ini, seluruh aktivitas usaha dan pembangunan di lokasi sudah dihentikan sementara oleh pihak pengelola,” ujar Kepala DPMPTSP Sukabumi.
Pihaknya juga akan mendorong agar PT Bogorindo segera menyelesaikan seluruh dokumen perizinan terkait pembangunan kawasan wisata tersebut.
Baca: https://mediaaksara.id/pt-bogorindo-cemerlang-bantah-isu-tak-berizin-cek-penjelasan-proyek-camping-ground-di-sukabumi/
” Kita akan dorong agar proses perizinan pembangunan Camping Ground segera terealisasi sesuai aturan,” lanjutnya.
Ia juga menanggapi isu yang sempat mencuat terkait alat berat yang diduga tetap beroperasi meski telah ada surat teguran.
“Saat ini, ditegaskan tidak ada lagi aktivitas di lokasi pembangunan. Kami mengapresiasi sikap kooperatif pihak perusahaan yang menghentikan sementara kegiatan hingga perizinan selesai.” tukas Ali.
Kepala DPMPTSP berharap kunjungan ke lokasi bisa menjadi klarifikasi atas beragam informasi simpang siur yang beredar di tengah masyarakat.

“Dengan kehadiran kami di lokasi, kami ingin menegaskan pembangunan di PT Bogorindo Cemerlang telah dihentikan sementara.” imbuhnya.
Ke depan, DPMPTSP akan terus mengawal agar perusahaan mengikuti proses perizinan dengan baik, demi mendukung investasi yang sehat dan membuka peluang kerja bagi warga Sukabumi.
Selama proses perizinan, perusahaan juga harus menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk isu dugaan sengketa lahan yang diklaim oleh sejumlah warga.
Baca: https://mediaaksara.id/kuasa-hukum-klaim-lahan-camping-ground-pt-bogorindo-milik-ahli-waris-abdullah-talib-humas-bogorindo-silahkan-proses-secara-hukum-indonesia/
” Kami imbau agar permasalahan tanah ini segera dimediasi dan difasilitasi secara baik. Jika tidak ada titik terang, jalur hukum bisa ditempuh.” jelasnya.
Menurutnya, Peninjauan ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal proses investasi sekaligus menenangkan keresahan warga sekitar.
“Dari hasil pengecekan hari ini, kami pastikan aktivitas yang sempat meresahkan warga sudah benar-benar dihentikan,” tegasnya.
Reporter : M. Afnan/ Juliansyah
Redaktur : Rapik Utama







