Home / Kabar Daerah

Senin, 23 Juni 2025 - 19:49 WIB

SPMB SMPN 1 Warungkiara Sesuai Aturan Bupati 2025: Prioritaskan Zonasi dan Pemerataan Kuota

Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Warungkiara tahun ajaran 2025 kepada masyarakat / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Warungkiara tahun ajaran 2025 mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sukabumi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Warungkiara, Nandangria, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025).

“SPMB sekarang sudah diatur dengan sistem berdasarkan keputusan Bupati melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Semua sekolah negeri harus menyesuaikan jumlah kuota per kelasnya. Jika melebihi kuota, itu akan menimbulkan persoalan,” ujar Nandangria kepada MediaAksara.

Ia menjelaskan, SMPN 1 Warungkiara hanya menerima 306 calon peserta didik baru, dengan rincian 9 kelas dan kuota maksimal 34 siswa per kelas.

Baca: https://mediaaksara.id/11-desa-di-warungkiara-ajukan-program-rutilahu-baru-16-unit-terdata-disperkim-sukabumi/

Lebih lanjut, Nandangria menegaskan sistem seleksi SPMB telah mempertimbangkan berbagai aspek seperti prestasi akademik dan non-akademik, afirmasi, serta domisili. Seluruh kriteria tersebut sudah diatur secara sistematis dan transparan.

“Tidak ada kendala teknis dalam pelaksanaan SPMB, tetapi kami cukup prihatin dengan banyaknya siswa yang tidak diterima karena terbentur aturan, khususnya dalam jalur zonasi,” jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/jalan-warungkiara-rusak-kepala-dpu-sukabumi-angkat-bicara/

Ia mencontohkan, calon siswa dari Desa Ubrug tidak diterima di SMAN 1 Warungkiara karena jarak domisili tidak memenuhi ketentuan zonasi yang ditetapkan, yaitu radius maksimal 2 km. Hal serupa juga terjadi pada seleksi di SMPN 1 Warungkiara.

Menurut Nandangria, aturan ini dibuat tidak hanya untuk pemerataan pendidikan, tetapi juga untuk memberi kesempatan kepada sekolah swasta agar tetap mendapatkan siswa.

Baca: https://mediaaksara.id/dpmptsp-sukabumi-polemik-penelitian-proyek-energi-patut-koordinasi-dan-izin-kesbangpol/

“Keputusan Bupati bertujuan agar sekolah swasta tetap eksis. Jangan sampai semua siswa hanya menumpuk di sekolah negeri,” ucapnya.

Ia pun mengimbau kepada para orang tua agar mulai merencanakan pendidikan anak sejak dini, terutama dalam hal domisili, jika ingin menyekolahkan anak ke SMP negeri.

“Misalnya, kalau anak masih di kelas 6 SD dan ingin masuk SMP negeri, maka kita harus merencanakan dari sekarang, minimal satu tahun sebelumnya,” pungkas Nandangria.

 

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

FKDT Kabupaten Sukabumi Matangkan PORSADIN VIII, Seluruh Lintas Sektor Siap Sukseskan Ajang Diniyah

Kabar Daerah

Ratusan Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri Laksanakan KKN di 10 Desa dan 1 Kelurahan Jampangkulon

Kabar Daerah

Proyek Rp1,4 Miliar Revitalisasi SMP Islam Masagi Sukabumi 60 Persen, Panitia Pastikan Tak Ada Pungli

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Kabar Daerah

Forkopimda Kota Sukabumi Absen di HUT Dadali Pati, Paguyuban Pencak Silat Kecewa hingga Ancam Somasi

Kabar Daerah

Ujian Kenaikan Tingkat KODRAT Sukabumi Bertepatan HUT Tarung Derajat ke-54, Siapkan Atlet Menuju Porda Jabar