Pekerja WNA melakukan pengeboran penelitian di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kegiatan survei kelayakan proyek angin lepas pantai berkapasitas 800 megawatt (MW) yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) dari PT. SDEPCI Indonesia di wilayah Kecamatan Bantargadung dan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menuai perhatian dari unsur lintas sektor dan mendapat sorotan dari sejumlah dinas terkait serta Mahasiswa.
Diketahui aktivitas pengeboran yang dilakukan sebagai bagian dari proses pra-operasi proyek tersebut ternyata belum disertai sosialisasi menyeluruh, sehingga memicu pertanyaan publik dan kekhawatiran soal izin perusahaan.
Baca: https://mediaaksara.id/pengeboran-asing-di-warungkiara-disorot-hmi-sukabumi-tak-jelas-kadus-bingung/
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, dikonfirmasi MediaAksara, menyatakan selama tahapan pra-operasi yang berupa penelitian, belum masuk ke ranah perizinan usaha formal.
“Memang kalau kegiatan penelitian, belum masuk pada tahapan izin usaha. Tapi informasi tetap harus ada agar tidak terjadi miskomunikasi yang berujung ramai jadi persoalan,” ungkap Ali, Jumat (20/6/2025).
Ali menjelaskan, mekanisme perizinan dimulai dari izin dasar seperti ruang, lingkungan, dan bangunan, lalu dilanjutkan dengan perizinan usaha melalui Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) . Sedangkan untuk kegiatan penelitian, menurutnya, harus ada kajian izin dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebelum pihaknya dapat menerbitkan surat izin penelitian.
“Hingga saat ini, izin penelitian untuk kegiatan tersebut masih di Kesbangpol Kabupaten Sukabumi. Kita juga mengingatkan, meski informasi sementara bahwa pengeboran di dua kecamatan itu sudah berhenti, kekhawatiran kami justru muncul jika kegiatan serupa dilakukan di wilayah lain tanpa pemberitahuan lagi,” ujarnya.
Ali juga menekankan pentingnya koordinasi perusahaan ke pemerintah daerah, termasuk aparat tingkat kecamatan dan desa, agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. “Kegiatan instrumennya seperti apa, waktu berapa lama, berdampak tidak, dan sebagainya,” jelas Ali.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Arianja Hasbulwafi, dimintai keterangan, menyampaikan pihaknya belum mendapat informasi resmi mengenai kegiatan tersebut. “Mohon maaf, saya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut,” ujarnya singkat melalui seluler, pada Sabtu (21/6/2025).
Reporter : Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







