Rumah Warga Calon Penerima Manfaat Program Rutilahu di Kecamatan Warungkiara/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Sebanyak 11 desa di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, mengajukan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi untuk tahun anggaran 2025. Camat Warungkiara, Ali Murtado, angkat bicara terkait usulan tersebut.
“Sesuai yang kami informasikan sejak awal, Kecamatan Warungkiara mengusulkan 55 unit, dengan ketentuan masing-masing desa mengajukan lima unit,” ujar Ali kepada MediaAksara.id, Senin (23/6/2025).
Namun, Ali menegaskan keputusan diterima atau tidaknya pengajuan tersebut bukan wewenang pihak kecamatan, melainkan merupakan kewenangan dari pihak pusat.
Menurutnya, dari 55 unit yang diajukan, sejauh ini baru 16 unit yang tercatat oleh Dinas Perkim. Meski demikian, data tersebut masih bersifat sementara dan belum diverifikasi oleh tim teknis.
“Data awal dari Dinas Perkim menyebutkan ada 16 unit untuk Kecamatan Warungkiara, namun itu pun belum diverifikasi. Insyaallah hari ini tim mulai turun ke lapangan untuk proses verifikasi,” jelasnya.
Baca: https://mediaaksara.id/program-rutilahu-dinsos-sukabumi-10-juta-prioritaskan-empat-kriteria/
Ali juga mengungkapkan adanya beberapa kendala dalam proses verifikasi, salah satunya terkait penerima manfaat yang menolak program tersebut, serta adanya rumah yang ternyata sudah dibangun secara mandiri.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan masing-masing desa, khususnya melalui LPM, untuk pengalihan penerima manfaat Rutilahu agar program ini tetap tepat sasaran,” pungkasnya.
Reporter: Juliansyah
Redaktur : Rapik Utama







