Home / Kabar Daerah

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:15 WIB

Redistribusi Tanah Dorong Ekonomi dan Pariwisata Geopark Ciletuh Sukabumi

MEDIAAKSARA.ID – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyerahkan sertifikat redistribusi tanah tahun 2024 kepada masyarakat di wilayah VI Pajampangan. Acara ini dipusatkan di halaman SDN Bojongwaru, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (16/1/2024).

Dalam acara tersebut, sertifikat tanah diserahkan kepada warga dari 8 desa di 4 kecamatan. Hadir dalam acara ini, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Muda Saleh; Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta; serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat.

Stafsus, Muda Saleh menjelaskan bahwa redistribusi tanah merupakan bagian dari reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia. Program ini bertujuan memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat melalui pembagian lahan secara adil dan merata.

“Sertifikat ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Kami harap masyarakat memanfaatkannya untuk pengembangan poros ekonomi lokal di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya. Ia juga menegaskan komitmennya untuk mendukung pengembangan wilayah, terutama terkait agraria dan tata ruang. Potensi wisata Geopark Ciletuh yang telah diakui UNESCO menjadi prioritas untuk didorong oleh pemerintah daerah dan pusat.

“Apapun kebutuhan kawasan ini, kami akan dorong pemerintah pusat untuk memfasilitasinya. Saya mewakili Pak Menteri akan terus mendukung pengembangan wilayah ini,” tandasnya.

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menegaskan bahwa redistribusi lahan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian dan pariwisata di kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu.

“Mudah-mudahan lahan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan,” ucapnya. Ia juga mendorong masyarakat untuk menggunakan lahan secara produktif dan mendukung ekonomi lokal.

Program redistribusi tanah ini merupakan salah satu upaya Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis agrobisnis dan pariwisata berkelanjutan. Dari total kuota redistribusi tanah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024 sebanyak 6.000 bidang, Kabupaten Sukabumi mendapat alokasi 3.300 bidang.

Sebagai penutup, Bupati bersama Kepala DPTR dan pejabat terkait menyerahkan sertifikat redistribusi tanah secara simbolis kepada perwakilan masyarakat.

Reporter: Azriel

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

‎Perkebunan Karet Beralih ke Sawit? AMUSI Minta APH Sukabumi Periksa Perizinan 

Kabar Daerah

Audiensi Formawar dan PTPN Cibungur Sukabumi Buntu, Warga Warungkiara Pertanyakan Legalitas dan Plasma 20 Persen

Kabar Daerah

SMSI Sukabumi Raya Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Pers MASAGI dan KUAT ‎

Kabar Daerah

Sumpah Pemuda ke-98, KNPI Cibadak: Jangan Jadi Penonton, Pemuda Sukabumi Ciptakan Perubahan!

Kabar Daerah

Warga Pajampangan Wajib Tahu! PO Rendy Grup Tambah 5 Armada Elf Surade–Bogor, Ini Jadwal dan Tarifnya

Kabar Daerah

Kuasa Hukum Mitra SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi Bantah Klaim Yayasan, Persoalkan Akta Pinjam Bendera

Kabar Daerah

Babak Baru Sengketa SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi, Dua Yayasan Berbeda Versi soal Legalitas Pengelolaan MBG ‎

Kabar Daerah

Krisis Air Bersih Warga Bojong Sukabumi: Tujuh Tangki Dua Hari Sekali, Warga Cikembar Menanti Solusi Sumur Bor