Home / Kabar Daerah

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Babak Baru Sengketa SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi, Dua Yayasan Berbeda Versi soal Legalitas Pengelolaan MBG ‎

Ilustrasi Sengketa SPPG Nagrak Utara 3 di Sukabumi mencuat setelah dua yayasan berbeda klaim soal legalitas pengelola. Hasil Verval BGN diharapkan memberi klarifikasi dan Solusi / Foto: Istimewa ‘Ai’ 

‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mencuat setelah Yayasan Mutiara Qolbu Islamic (MQI) mempersoalkan dugaan pengalihan badan hukum pengelola. Sementara itu, pihak pengelola membantah menggunakan legalitas yayasan MQI dan menyatakan operasional SPPG dijalankan melalui Yayasan Lentera Puspa Ilmu (YLPI).

‎‎Persoalan ini tidak hanya menyangkut identitas badan hukum, tetapi juga riwayat pengajuan administrasi, penentuan titik SPPG, pembiayaan pendirian dapur, hingga fee komitmen yang turut dipersoalkan para pihak.

‎Kuasa hukum pengelola SPPG Nagrak Utara 3, Yusep Muharam dari Kantor Hukum Mahardika, menegaskan kliennya tidak menggunakan identitas maupun dokumen milik Yayasan Mutiara Qolbu Islamic sebagai dasar operasional.

‎”SPPG Nagrak Utara 3 sama sekali tidak menggunakan identitas, legalitas, titik koordinat, maupun hasil pengajuan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic. Dasar operasional kami menggunakan Yayasan Lentera Puspa Ilmu (YLPI),” ujar Yusep kepada MediaAksara.id, Senin (26/10/2026).

‎Sebelumnya, kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, Daffa Alfaritsi, menyampaikan keberatan atas dugaan perubahan badan hukum pengelola menjadi YLPI berlangsung tanpa komunikasi dan persetujuan tertulis dari kliennya.


BACA JUGA : ‎

Potret Kemiskinan di Jalanan Kota Cibadak, Orang Tua Berjuang Menghidupi Anak Dari Memulung

 

 

‎Menurut Daffa, Yayasan Mutiara Qolbu Islamic telah mempersiapkan kebutuhan administrasi dan operasional SPPG sejak Juni 2025. Persiapan mencakup legalitas yayasan, penentuan titik koordinat, penyediaan sarana dan prasarana, serta perlengkapan operasional.

‎Ia menyebut verifikasi lapangan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dilakukan pada 1 November 2025, sedangkan SPPG mulai beroperasi pada 11 Desember 2025.

‎”Klien kami yang mempersiapkan dari awal,” kata Daffa.

‎Atas persoalan, pihak Yayasan Mutiara Qolbu Islamic meminta BGN memeriksa keabsahan administrasi perubahan badan hukum serta memastikan pihak yang memiliki dasar hukum sah untuk mengelola SPPG Nagrak Utara 3.

‎Di sisi lain, Yusep menjelaskan komunikasi dengan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic berlangsung pada September 2025, ketika mitra membutuhkan legalitas yayasan untuk pengajuan titik SPPG.


‎BACA JUGA :

https://mediaaksara.id/krisis-air-bersih-warga-bojong-sukabumi-tujuh-tangki-dua-hari-sekali-warga-cikembar-menanti-solusi-sumur-bor/

‎

Menurut dia, proses pengajuan saat itu terkendala kelengkapan administrasi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen perpajakan. Yusep mengklaim kekurangan dokumen dilengkapi menggunakan biaya dari pihak mitra.

‎Ia juga menyebut pengajuan mengalami dua kali penolakan. Penolakan pertama berkaitan dengan permintaan untuk mengunggah ulang akta yayasan secara lengkap. Sementara penolakan kedua disebut terjadi karena kuota pengajuan SPPG di kecamatan Nagrak telah penuh.

‎‎”Karena tidak berlanjut, kami meneruskan pengajuan menggunakan yayasan lain, yaitu Yayasan Lentera Puspa Ilmu. Perjanjian Kerja Sama bantuan pemerintah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025 juga dilakukan dengan YLPI,” jelasnya.

‎Keterangan kuasa hukum YLPI merupakan versi pihak pengelola yang masih perlu dicocokkan dengan dokumen pengajuan, riwayat penolakan, serta catatan administrasi resmi BGN.

‎Sengketa kedua pihak juga merembet pada persoalan fee komitmen dan biaya pendirian dapur untuk program MBG.


‎BACA JUGA : ‎

https://mediaaksara.id/operasi-patuh-lodaya-2026-sukabumi-dimulai-pelanggar-lalu-lintas-jadi-sasaran-sampai-november/

 

 

‎Yusep mengatakan pihaknya telah menjawab somasi kedua dan ketiga yang dilayangkan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic. Ia menegaskan kliennya siap menempuh jalur perdata apabila perselisihan berlanjut.

‎Menurut Yusep, pihak pengelola telah menanggung sejumlah biaya pendirian dapur, mulai dari administrasi, penyiapan bangunan, pemasangan banner, hingga pengadaan perlengkapan makan.

‎Namun, rincian nilai biaya, dasar perjanjian antarpihak, serta duduk perkara fee komitmen masih memerlukan penjelasan dan pembuktian melalui dokumen yang relevan.

‎Dari keterangan ke dua belah pihak, keterangan resmi BGN menjadi penting untuk menjernihkan perbedaan klaim keduanya. Verifikasi BGN diperlukan untuk memastikan riwayat pengajuan SPPG, dokumen yang digunakan, alasan penolakan, penetapan titik koordinat, serta dasar penunjukan badan hukum pengelola.


BACA JUGA :

Wali Kota Sukabumi Tekankan Tertib Administrasi Pertanahan untuk Cegah Konflik

 

 

‎‎Dokumen perjanjian kerja sama, akta yayasan, bukti pengeluaran, korespondensi, dan catatan proses verifikasi dapat menjadi bagian penting dalam menguji keterangan masing-masing pihak.

‎Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi BGN yang dapat mengonfirmasi atau menjelaskan perbedaan versi tersebut. Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya pengalihan legalitas secara tidak sah maupun pelanggaran yang dilakukan salah satu pihak.

‎Penyelesaian sengketa perlu mengacu pada dokumen yang sah, ketentuan yang berlaku, serta hasil klarifikasi dari pihak berwenang. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

‎

‎Reporter : M. Afnan

‎Redaktur : Rapik Utama 21

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Krisis Air Bersih Warga Bojong Sukabumi: Tujuh Tangki Dua Hari Sekali, Warga Cikembar Menanti Solusi Sumur Bor

Kabar Daerah

TMMD ke-130 Kodim 0622 Sukabumi Bangun Rutilahu Warga Ciemas

Kabar Daerah

Legalitas Kebun Sawit Warungkiara Disoal Publik, FORMAWAR Siapkan Aksi dan Tuntut Transparansi Izin ‎

Kabar Daerah

Ada apa Anggaran Ketapang Warungkiara, Kelompok Tani Sukabumi Mundur dan Penjualan Domba Patut Diperjelas! 

Kabar Daerah

Belajar Sambil Bermain, Mahasiswa KKN Nusa Putra Sukabumi Kenalkan Edugame ke Siswa SDN Gunung Malang ‎

Kabar Daerah

Aktivis Sukabumi Soroti Kasus Dugaan Pencurian Oknum Ojol di Toserba, Dorong Penyelesaian Restorative Justice

Kabar Daerah

Persatuan Alumni GMNI Sukabumi Siap Kritis Kawal Kebijakan Pemkab, Ini Komitmennya!

Kabar Daerah

Kuasa Hukum MURI Adukan Dugaan Pengalihan Badan Hukum SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi ke BGN