Kuasa hukum Dewi Puspita membantah klaim Yayasan Mutiara Qolbu Islamic dalam sengketa SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi dan mempersoalkan akta pinjam bendera / Foto: Istimewa
CIBADAK, SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Perseteruan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi, kembali bergulir. Kuasa hukum mitra pemilik fasilitas SPPG, Dewi Puspita, menyampaikan hak jawab atas klaim yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum MURI & Partners yang mewakili Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.
Dalam siaran pers di Cibadak, Senin (27/10/2026), kuasa hukum Dewi Puspita, M. Nurjaya, membantah sejumlah klaim terkait penggunaan legalitas yayasan dan kesepakatan imbalan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nurjaya mempersoalkan akta perjanjian pinjam bendera nomor 01 tertanggal 13 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Tri Eka Maya Dewi. Menurutnya, akta tersebut tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya mengenai sebab yang halal.
Pihaknya juga membantah surat kesepakatan tertanggal 15 Oktober 2025 yang disebut memuat imbalan Rp300 dikalikan 3.500 siswa per hari. Ia mengeklaim kliennya tidak pernah menerima manfaat maupun menggunakan legalitas, identitas, dan fasilitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic (MQI) .
BACA JUGA :
Operasi Patuh Lodaya 2026 Sukabumi Dimulai, Pelanggar Lalu Lintas Jadi Sasaran Sampai November
Nurjaya turut menyebut pengajuan kemitraan dan calon lokasi SPPG oleh yayasan tersebut ditolak Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, klaim itu masih memerlukan konfirmasi resmi dari BGN.
Terkait pembiayaan, Nurjaya menyatakan pembangunan sarana-prasarana dan operasional SPPG Nagrak Utara 3 sepenuhnya ditanggung Dewi Puspita. Ia juga membantah tuduhan perbuatan melawan hukum, penipuan, dan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya.
Menurutnya, pendaftaran SPPG di bawah tanggung jawab Yayasan Lentara Puspita Ilmu (LPI) dilakukan untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai petunjuk teknis BGN.
Pihak Dewi Puspita menilai langkah ini sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, keabsahan dokumen dan klaim masing-masing pihak perlu ditelaah berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang relevan.
Hingga berita diterbitkan, tanggapan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic melalui MURI & Partners dan klarifikasi BGN masih perlu dihimpun. MediaAksara.id membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) .
Reporter : M. Afnan
Redaktur : Rapik Utama 9







