Home / Kabar Daerah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Kuasa Hukum Mitra SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi Bantah Klaim Yayasan, Persoalkan Akta Pinjam Bendera

‎Kuasa hukum Dewi Puspita membantah klaim Yayasan Mutiara Qolbu Islamic dalam sengketa SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi dan mempersoalkan akta pinjam bendera / Foto: Istimewa 

‎CIBADAK, SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Perseteruan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi, kembali bergulir. Kuasa hukum mitra pemilik fasilitas SPPG, Dewi Puspita, menyampaikan hak jawab atas klaim yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum MURI & Partners yang mewakili Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.

‎Dalam siaran pers di Cibadak, Senin (27/10/2026), kuasa hukum Dewi Puspita, M. Nurjaya, membantah sejumlah klaim terkait penggunaan legalitas yayasan dan kesepakatan imbalan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

‎Nurjaya mempersoalkan akta perjanjian pinjam bendera nomor 01 tertanggal 13 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Tri Eka Maya Dewi. Menurutnya, akta tersebut tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya mengenai sebab yang halal.

‎Pihaknya juga membantah surat kesepakatan tertanggal 15 Oktober 2025 yang disebut memuat imbalan Rp300 dikalikan 3.500 siswa per hari. Ia mengeklaim kliennya tidak pernah menerima manfaat maupun menggunakan legalitas, identitas, dan fasilitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic (MQI) .


BACA JUGA : 

Operasi Patuh Lodaya 2026 Sukabumi Dimulai, Pelanggar Lalu Lintas Jadi Sasaran Sampai November

‎Nurjaya turut menyebut pengajuan kemitraan dan calon lokasi SPPG oleh yayasan tersebut ditolak Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, klaim itu masih memerlukan konfirmasi resmi dari BGN.

‎Terkait pembiayaan, Nurjaya menyatakan pembangunan sarana-prasarana dan operasional SPPG Nagrak Utara 3 sepenuhnya ditanggung Dewi Puspita. Ia juga membantah tuduhan perbuatan melawan hukum, penipuan, dan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya.

‎Menurutnya, pendaftaran SPPG di bawah tanggung jawab Yayasan Lentara Puspita Ilmu (LPI) dilakukan untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai petunjuk teknis BGN.

‎Pihak Dewi Puspita menilai langkah ini sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, keabsahan dokumen dan klaim masing-masing pihak perlu ditelaah berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang relevan.

‎Hingga berita diterbitkan, tanggapan Yayasan Mutiara Qolbu Islamic melalui MURI & Partners dan klarifikasi BGN masih perlu dihimpun. MediaAksara.id membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) .

‎

‎Reporter : M. Afnan

‎‎Redaktur : Rapik Utama 9

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Babak Baru Sengketa SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi, Dua Yayasan Berbeda Versi soal Legalitas Pengelolaan MBG ‎

Kabar Daerah

Krisis Air Bersih Warga Bojong Sukabumi: Tujuh Tangki Dua Hari Sekali, Warga Cikembar Menanti Solusi Sumur Bor

Kabar Daerah

TMMD ke-130 Kodim 0622 Sukabumi Bangun Rutilahu Warga Ciemas

Kabar Daerah

Legalitas Kebun Sawit Warungkiara Disoal Publik, FORMAWAR Siapkan Aksi dan Tuntut Transparansi Izin ‎

Kabar Daerah

Ada apa Anggaran Ketapang Warungkiara, Kelompok Tani Sukabumi Mundur dan Penjualan Domba Patut Diperjelas! 

Kabar Daerah

Belajar Sambil Bermain, Mahasiswa KKN Nusa Putra Sukabumi Kenalkan Edugame ke Siswa SDN Gunung Malang ‎

Kabar Daerah

Aktivis Sukabumi Soroti Kasus Dugaan Pencurian Oknum Ojol di Toserba, Dorong Penyelesaian Restorative Justice

Kabar Daerah

Persatuan Alumni GMNI Sukabumi Siap Kritis Kawal Kebijakan Pemkab, Ini Komitmennya!