Audiensi Forum Masyarakat Warungkiara (Formawar) dengan manajemen PTPN VIII Kebun Cibungur dan Forkompimcam di Aula Kantor Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Rabu (28/10) / Foto: Istimewa
WARUNGKIARA, SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Audiensi Forum Masyarakat Warungkiara (Formawar) dengan manajemen PTPN VIII Kebun Cibungur di Aula Kantor Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Rabu (28/10/2026), belum menghasilkan kesepakatan.
Dalam pertemuan yang dihadiri Forkompimcam dan Kepala Deaa, Formawar menyampaikan empat persoalan utama, yakni bagaimana legalitas perizinan perkebunan, tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), fasilitas umum (fasum), dan kemitraan lahan plasma 20 persen bagi masyarakat.
Ketua Formawar, Ferry Permana, mengatakan audiensi diharapkan menjadi ruang klarifikasi atas sejumlah persoalan yang dipertanyakan warga. Namun, menurut dia, pihaknya belum memperoleh jawaban konkret terkait dokumen legalitas perkebunan yang diminta.
”Yang pertama, kami meminta legalitas perizinan. Yang kedua berkaitan dengan pemberian CSR, fasilitas umum, dan kemitraan lahan,” ujar Ferry seusai audiensi.
Formawar juga mempertanyakan status perizinan perkebunan sawit dan karet yang disebut memiliki luas sekitar 447 hektare. Selain itu, warga meminta penjelasan mengenai realisasi program CSR, pembangunan fasilitas umum, serta kemitraan lahan bagi masyarakat di sekitar perkebunan.
BACA JUGA :
Terkait kemitraan, Ferry merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 yang menurutnya menjadi dasar tuntutan alokasi plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat.
Meski demikian, penerapan ketentuan terhadap lahan yang dipersoalkan perlu ditelaah berdasarkan substansi regulasi, status penguasaan tanah, serta dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Formawar sebelumnya juga telah melayangkan surat pemberitahuan rencana aksi damai dengan melibatkan sekitar 1.000 orang. Aksi ini dimaksudkan untuk mendesak keterbukaan informasi mengenai legalitas perkebunan di wilayah Warungkiara.
Ferry mengatakan, keputusan mengenai pelaksanaan atau penundaan aksi akan dibahas melalui rapat internal. Jika terdapat perubahan rencana, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kembali kepada Polres Sukabumi.
BACA JUGA :
”Kami akan melakukan rapat internal dulu untuk menentukan sikap. Karena surat sudah dilayangkan, apabila aksi besok dilaksanakan atau ditunda, kami harus berkirim surat kembali kepada pihak Polres Sukabumi,” katanya.
Selain persoalan perizinan, Formawar menyoroti dugaan masalah alas hak atau dasar penguasaan tanah oleh perusahaan. Persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri melalui dokumen resmi dan klarifikasi instansi berwenang guna menghindari kesimpangsiuran informasi serta potensi konflik agraria.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN VIII Kebun Cibungur belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan Formawar. Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media setelah audiensi sekitar pukul 16.15 WIB, tetapi belum memperoleh jawaban.
Redaksi membuka ruang hak jawab atau klarifikasi dari PTPN VIII Kebun Cibungur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait status hak guna usaha (HGU), izin usaha perkebunan (IUP), serta ketentuan kemitraan yang berlaku.
Reporter : M. Afnan
Redaktur : Rapik Utama 13







