Home / Kabar Daerah

Kamis, 24 April 2025 - 13:37 WIB

PTSL 2025 Diluncurkan di Sukabumi, Kepala ATR/BPN Pilih Bungkam Ketimbang Terbuka

Kantor ATR/BPN di Jalan Jalur Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat / Foto: Mediaksara

MEDIAKSARA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi resmi menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi serta Satuan Tugas Kantor Pertanahan dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 pada Kamis (24/04/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, program strategis nasional ini akan menyasar lima kecamatan dan 13 desa di wilayah Kabupaten Sukabumi, guna mempercepat proses penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Baca: https://mediaaksara.id/bpn-sukabumi-bungkam-warga-nyalindung-belum-terima-sertifikat-tanah-program-lintor/

Adapun rincian wilayah yang akan melaksanakan program PTSL 2025 adalah sebagai berikut:

1. Kecamatan Cibadak: Desa Sekarwangi, Karangtengah, dan Batununggal.

2. Kecamatan Jampang Tengah: Desa Tanjungsari, Sindangresmi, Bojongjengkol, Bojongtipar, Panumbangan, dan Padabeunghar.

3. Kecamatan Cidadap: Desa Cidadap.

Baca: https://mediaaksara.id/terhambat-3-tahun-pengukuran-paksa-lahan-tower-sutt-150-kv-oleh-pln-dan-bpn-sukabumi/

4. Kecamatan Sagaranten: Desa Margaluyulu dan Sinarbentang.

5. Kecamatan Cicurug: Desa Pasawahan.

Namun di balik pelaksanaan program ini, muncul ironi. Kepala Kantor ATR/BPN Sukabumi, Agus Sutrisno selaku pejabat publik, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait mekanisme pelaksanaan, target bidang tanah, dan estimasi penyelesaian program PTSL tersebut.

Baca: https://mediaaksara.id/polemik-lahan-eks-n-v-p-d-hardja-panitia-desak-atr-bpn-sukabumi-segera-tindaklanjuti-sengketa/

Padahal upaya konfirmasi sudah dilakukan mediaksara sejak Rabu (23/04), baik melalui sambungan seluler maupun secara langsung saat pelantikan panitia PTSL di kantor ATR/BPN. Sayangnya, Agus tetap memilih diam. Tak ada satu pun pernyataan yang diberikan kepada publik, seolah lupa bahwa jabatan publik datang dengan tanggung jawab untuk transparan.

Sikap tertutup ini pun menjadi sorotan, mengingat keterbukaan informasi menjadi hak masyarakat, apalagi dalam program yang bersentuhan langsung dengan hak atas tanah warga.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎

Kabar Daerah

Penyu Belimbing Langka Ditemukan Mati di Pantai Cibuaya Sukabumi, Penyebab Belum Diketahui ‎

Kabar Daerah

Fraksi Rakyat Sebut PTPN Biang Kerok, DPRD Diminta Istiqomah Kawal Relokasi Lahan Petani Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Jampangkulon Matangkan Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional 2026 ‎

Kabar Daerah

SMP PGRI 2 Nagrak Ungkap Penanganan Siswa yang Diduga Mengalami Kekerasan