Home / Kabar Daerah

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:53 WIB

Terhambat 3 Tahun, Pengukuran Paksa Lahan Tower SUTT 150 kV Oleh PLN dan BPN Sukabumi 

Lokasi Pengukuran Lahan Sutet T32 dan T33 diwilayah Desa Cihaur, Kec.Simpenan / Foto : Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Setelah sempat terhambat selama tiga tahun, pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV akhirnya menemui titik terang. PLN UPP JBT 1 bersama ATR/BPN Kabupaten Sukabumi berhasil melakukan pengukuran lahan di titik koordinat T32 dan T33 yang berada diwilayah Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, pada Kamis (20/02/2025).

Masyarakat Pajampangan yang selama ini mengalami kendala seringnya pemadaman listrik akibat kurangnya pasokan daya kini mulai lega. Hambatan terkait pembangunan dua tower yang tertunda akhirnya terselesaikan dengan pengukuran lahan yang dilakukan oleh PLN dan BPN.

Diketahui, sebanyak 88 tower dibutuhkan untuk menyalurkan tambahan daya listrik ke Gardu Induk Jampangkulon. Namun, proyek ini sempat terhenti akibat sengketa lahan di dua titik yang dikuasai oleh PT Cakra Mas (CM).

Berdasarkan informasi, PT Cakra Mas bersikukuh tidak menyerahkan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan tower di T32 dan T33. Mereka beralasan bahwa lahan tersebut akan digunakan sebagai landasan udara untuk kepentingan olahraga. Padahal, luas lahan yang dibutuhkan hanya sekitar 20×20 meter dengan panjang lintasan 200-400 meter.

Karena tidak ada titik temu dalam mediasi yang telah beberapa kali dilakukan, PLN bersama BPN akhirnya melakukan pengukuran lahan secara paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manager Proyek PLN UPP JBT 1, Nugroho Budi, menyampaikan bahwa proyek ini seharusnya sudah selesai, mengingat 86 tower lainnya telah berhasil dibangun. Namun, dua titik ini menjadi kendala utama sedangkan kepentingan masyarakat harus diutamakan

“Proyek ini sudah berjalan hampir tiga tahun. Dari 88 tower, 86 sudah selesai dibangun. Hanya dua titik ini yang mengalami kendala,” ungkap Budi.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa melakukan pengukuran secara paksa meskipun belum ada penyerahan lahan secara sukarela dari PT Cakra Mas.

Terkait kompensasi lahan, Budi menegaskan bahwa dana pengganti akan dititipkan ke pengadilan melalui mekanisme konsinyasi.

“Karena ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), kami berharap PT Cakra Mas mau menyerahkan lahannya secara sukarela demi kepentingan masyarakat,” pungkas Budi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari PT Cakra Mas maupun ATR/BPN Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, pengukuran lahan berjalan lancar, aman, dan tertib. Aparat keamanan gabungan dari Polres Sukabumi, TNI, Satpol PP, serta organisasi masyarakat turut mengawal proses tersebut.

Reporter : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Siagakan Pengamanan Idul Adha 1447 H

Kabar Daerah

APDESI Sukalarang Sukabumi Tegaskan Tak Ada Pungutan dan Tekanan dari Kecamatan

Kabar Daerah

Pelajar Asal Sukabumi Ukir Prestasi Akademik dan Musik, Raffa Akmal Siap Menuju Olimpiade Pramuka Indonesia

Kabar Daerah

Polemik Menu MBG di Bantargadung Jadi Sorotan, Penyelenggara Janjikan Evaluasi Menyeluruh
PWI Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat menanamkan nilai pengorbanan, kejujuran, solidaritas, dan bijak bermedia sosial dalam momentum Iduladha 1447 H / Foto: Istimewa

Kabar Daerah

PWI Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Teladani Nilai Pengorbanan dan Kejujuran di Momentum Iduladha 1447 H

Kabar Daerah

KPID Jabar Luncurkan Anugerah Penyiaran 2026, Dorong Penyiaran Peduli Lingkungan dan Mitigasi Bencana

Kabar Daerah

SKAUD ke-2 Misbahul Aulad Sukabumi Dorong Kreativitas Anak dan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Kabar Daerah

Lautan Biru di Nagrak! Euforia Bupati dan DPRD Sukabumi Rayakan Persib Juara Bersama Ribuan Bobotoh