Penampakan pekerja diperusahaan garmen Sukabumi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Mewakili Pimpinan PT Deswita Sejahtera Abadi (DSA), Rusman Gani memberikan keterangan kepada MediaAksara terkait tindak lanjut arahan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi. Melalui sambungan seluler, Rusman menegaskan pihaknya telah mengikuti seluruh regulasi yang berlaku, khususnya terkait keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) di PT Paiho Indonesia.
“Soal arahan Disnakertrans, kita sudah mengikuti semua aturan yang ada, terutama dalam pelaksanaan untuk karyawan HL yang ada di PT Paiho. Semua aturan sudah kami laksanakan,” ungkapnya pada Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan PT Deswita sudah berbadan hukum dan berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan dari Disnakertrans. “Untuk aturan yang belum terlaksana, Insha Allah sambil berjalan akan kami laksanakan,” ujarnya.
Rusman juga menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat menjaga kondusifitas, terutama terkait keberadaan tenaga harian lepas yang dinilai sangat membutuhkan pekerjaan.
“Saya perjuangkan hak mereka. Tenaga harian lepas ini diperuntukkan untuk mereka yang tidak memiliki ijazah, atau lulusan SD dan SMP. Sedangkan yang lulusan SMA, mereka punya peluang lebih luas untuk mencari pekerjaan lain,” jelasnya.
Ia menegaskan, tanpa keberadaan HL, warga Desa Sukamulya berisiko tinggi menghadapi pengangguran. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak, termasuk rekan-rekan dari HMI, untuk duduk bersama mencari solusi atas setiap persoalan yang muncul.
“Kalau pun ada hal-hal yang tidak pas, mari kita rembukan dan duduk bareng supaya ada solusinya. Harapan saya, semuanya bisa berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







