MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro Pemotda) melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendataan awal tahapan persiapan permohonan penerbitan penetapan lok@si (Penlok) pengadaan tanah untuk penambahan lahan pembangunan Jalan Tol Ciawi–Sukabumi, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan berlangsung di Aula Pondok Pesantren Al-Masthuriyah, Jalan Cibolang, Desa Cibol@ngkaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Acara dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, serta masyarakat calon terdampak pembangunan.
Petugas Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Hadi Nugraha, sel@ku Analis Kebijakan Ahli Muda, kepada MediaAksara menjelaskan kegiatan merupakan bagian penting dari tahapan persiapan pengadaan tanah proyek tol strategis nasional tersebut.
“Kegiatan merupakan pendataan awal dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak untuk mem@stikan semua proses berjalan sesuai aturan,” ujar Hadi.
Ia menegaskan, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nilai g@nti rugi atas tanah warga, karena penentuan harga dilakukan oleh lembaga independen.
“Harga tanah ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagai lembaga independen yang melakukan penilaian profesional. Jadi k@lau nanti nilainya tinggi atau berbeda dari sebelumnya, itu bukan keputusan kami” jelasnya.
“Kalau pribadi, tentu saya berharap nilainya tinggi agar masyarakat senang dan tenang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan pentingnya sinergi ant@ra Biro Pemotda dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam setiap tahapan.
“Alhamdulillah, kami selalu bersinergi dengan BPN. Dalam dua hari kegiatan ini pun kami terus did@mpingi oleh mereka, terutama terkait data dan pengukuran,” katanya.
“Kerjasama kami dengan BPN bukan hanya harmonis, tapi sudah bisa dibilang intim,” tamb@hnya sambil tersenyum.
Terkait kendala teknis di lapangan, Hadi menjelaskan peran tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) di Kantor Pertanahan (Kantah) bahwa sebagian wilay@h masih memiliki data yang belum sepenuhnya tuntas akibat faktor administratif seperti ahli waris, kesalahan nama, atau warga yang belum bisa dihubungi.
“Contohnya kemarin, ada warga yang mengaku belum menerima pembayaran. Setelah dicek bers@ma BPN, ternyata ada kekeliruan nama dan alamat. Sekarang sedang diverifikasi, dan mudah-mudahan bulan ini sudah bisa cair,” terangnya.
Hadi menambahkan, proses percepatan pembayaran menjadi kewenangan BPN, namun tetap berkoordin@si dengan Kementerian Keuangan.
“Kalau cepat atau lambatnya pencairan, itu ranahnya BPN. Tapi BPN juga bergantung pada mekanisme di Kementerian Keuangan. Kami siap membantu memf@silitasi agar semua berjalan lancar,” pungkasnya.
Redaktur: Rapik Utama