Seren Taun GelarAlam ke-657, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa (@rumi)
MEDIAAKSARA.ID – Puncak acara Seren Taun Gelaralam ke-657 di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/10/2025), menjadi momentum sakral pelestarian warisan leluhur Sunda. Acara tahunan yang bertajuk “Buku Taun Sandi Bulan Kebo Mulih Pakandangan Nyoreang Alam Katukang, Nyawang Mangsa Nu Bakal Datang” dihadiri Bupati Sukabumi, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.
Gelaran budaya ini bukan sekadar bentuk syukur dan ritual panen raya, tetapi juga perwujudan filosofi hidup masyarakat adat Kasepuhan yang selaras dengan alam. Salah satu tokoh yang memberi perhatian khusus terhadap nilai-nilai tradisi tersebut adalah Bayu Permana, aktivis lingkungan sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Seren Taun adalah warisan leluhur yang sarat makna. Nilai-nilainya relevan dengan pengetahuan tradisional Patanjala, yang mengajarkan keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta,” ujar Bayu Permana dari Fraksi PKB.
Seren Taun Gelaralam yang digelar sejak 2 hingga 5 Oktober 2025 ini juga bertepatan dengan Riungan Gede Kesatuan Adat Banten Kidul (SABAKI) ke-12. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para “olot” (tetua adat) dan utusan kasepuhan dari empat kabupaten: Sukabumi, Bogor, Lebak, dan Pandeglang.
Momentum terasa semakin istimewa karena bertepatan dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) . Menurut Bayu, hadirnya perda tersebut merupakan kado terbaik bagi masyarakat adat di Sukabumi.
“Dengan perda ini, masyarakat adat sebagai subjek hukum kini mendapat pengakuan resmi dari pemerintah daerah. Langkah selanjutnya adalah perjuangan mendapatkan hak atas wilayah adat yang telah diwariskan turun-temurun,” jelasnya pada Rabu (8/10/2025).
Lebih jauh, masyarakat kasepuhan memiliki sistem pengetahuan tata guna lahan yang sangat rinci, mencakup kawasan Gunung Kaian, Cinyusu Rumaten, Sampalan Kebonan, hingga Legok Balongan. Pengetahuan tersebut menunjukkan kesadaran ekologis tinggi, terutama dalam menjaga sumber mata air.

Di luar komunitas kasepuhan, masyarakat Sukabumi juga memiliki komunitas asal yang memegang teguh nilai-nilai serupa, seperti masyarakat di wilayah aliran Sungai Cicatih, Cimandiri, Cipelang, dan Citarik. Mereka berpegang pada Pengetahuan Tradisional Patanjala yang bersumber dari Naskah Amanat Galunggung (Prabu Darmasiksa, abad ke-13).
Bayu mengutip teks kuno yang berbunyi: “Kuna urang ala lwirna patanjala, Pata ngarana cai, Jala ngarana apya” (Kita ikuti cara mengalirnya Patanjala; Pata berarti air, Jala berarti wilayah air).

Metode Patanjala mengajarkan konsep zonasi berbasis ekologi: larangan (pelestarian), tutupan (perlindungan), dan baladahan (pemanfaatan). Sementara secara struktural, ruang dibagi menjadi karamaan (hulu/spiritual), karesian (pengetahuan), dan kaprabuan (administratif) sebuah sistem tata ruang ekologis yang sudah dikenal jauh sebelum konsep modern perencanaan wilayah hadir.
Kini, nilai-nilai Patanjala mulai diformulasikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional Patanjala. Raperda ini diharapkan dapat memperkuat Perda Masyarakat Hukum Adat (MHA), sekaligus menjadi dasar kebijakan pelindungan kawasan sumber air di Sukabumi.
Bayu Permana berharap, kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat dapat menjaga harmoni antara manusia dan alam sebagaimana amanat leluhur.
“Semoga upaya ini sejalan dengan cita-cita para karuhun: gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja. Melestarikan tradisi, menatap alam, dan menyambut masa depan,” pungkasnya.
Redaktur: Rapik Utama







