Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Kurnia Rahmandani dan poster sosialisasi tentang Penertiban Reklame / Foto : MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame ilegal yang tersebar di berbagai titik wilayah kota. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penertiban Reklame, sebagai bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penguatan kapasitas fiskal kota.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Kurnia Rahmandani, menjelaskan kegiatan penertiban dimulai dari proses identifikasi reklame di seluruh wilayah kota, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi lintas instansi seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Kami menemukan di setiap titik tiang reklame ada sejumlah perizinan yang wajib dipenuhi, yakni PBG/IMB, izin tayang, pajak reklame, dan retribusi Rumija. Jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka reklame tersebut dikategorikan ilegal,” jelas Kurnia saat ditemui MediaAksara.id, Rabu (25/6/2024).
Hasil dari identifikasi menunjukkan adanya berbagai klasifikasi pelanggaran. Beberapa reklame diketahui telah memiliki izin dan membayar pajak, tetapi belum melunasi retribusi. Reklame seperti ini diberi penanda khusus.
Sementara itu, untuk reklame yang tidak memiliki izin sama sekali dan belum membayar pajak, tiang-tiang reklame tersebut ditandai dengan warna hitam sebagai bentuk teguran tegas dari Pemkot.
Kurnia menegaskan, Wali Kota Sukabumi sangat serius menata sektor reklame sebagai salah satu sumber penting untuk meningkatkan PAD.
“Semangat Pak Wali harus kita dukung. Beliau memahami kapasitas fiskal kita masih rendah. Salah satu solusi konkretnya adalah optimalisasi PAD, termasuk dari sektor reklame,” tambahnya.
Tak hanya penertiban, Pemkot juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pemilik reklame. Melalui forum resmi, mereka diundang untuk memahami pentingnya prosedur perizinan dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Upaya ini mulai menunjukkan hasil positif, dengan adanya peningkatan signifikan dalam pendapatan pajak reklame dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Untuk data pastinya saya kurang hafal, tapi memang ada kenaikan nyata dalam penerimaan pajak daerah. Ini bukti bahwa edukasi kami efektif,” ujar Kurnia.
Terkait lokasi, reklame yang ditertibkan tersebar di berbagai ruas jalan yang memiliki kewenangan berbeda-beda, mulai dari jalan kota, provinsi, hingga nasional. Dari sekitar 29 titik di jalan provinsi dan nasional, baru dua titik yang memiliki izin lengkap. Sedangkan di jalan kewenangan kota, terdapat 57 titik yang saat ini masih dalam proses pembenahan izin dan pembayaran.
Seluruh langkah ini, lanjut Kurnia, merupakan bagian komitmen Pemkot Sukabumi untuk memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“PAD yang meningkat akan memperkuat APBD. Dengan begitu, kita bisa membangun lebih banyak infrastruktur dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Mari kita dukung bersama upaya ini,” pungkasnya.
Reporter: Nald
Redaktur : Rapik Utama







