Barner APBDes Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi TA 2024-2025 / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Wacana peningkatan kesejahteraan perangkat desa kembali menjadi perhatian publik setelah beredar infografik terkait berbagai tunjangan di luar gaji pokok yang berpotensi diterima aparatur desa.
Informasi tersebut sejalan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penghasilan perangkat desa tidak hanya berasal dari gaji tetap, tetapi juga tunjangan serta penerimaan sah lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dalam praktiknya, perangkat desa berpeluang dapat menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kinerja, hingga tambahan penghasilan dari pemanfaatan aset desa seperti tanah kas desa.
Secara umum, wacana rincian tunjangan tersebut meliputi:
Tunjangan istri/suami sekitar 10 persen dari gaji pokok atau berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan
Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak (maksimal dua anak), sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per anak per bulan
Tunjangan kinerja yang bervariasi tergantung kebijakan daerah, mulai Rp500 ribu hingga lebih dari Rp3 juta per bulan
Tunjangan dari pemanfaatan tanah kas desa atau aset produktif lainnya, berkisar Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id
Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh penghasilan aparatur desa wajib bersumber dari APBDes dan harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta terbuka untuk masyarakat.
Selain itu, penggunaan anggaran desa juga dibatasi. Porsi terbesar tetap harus dialokasikan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan sosial, sehingga belanja operasional termasuk penghasilan perangkat desa tidak mendominasi APBDes.
Ketua DPC APDESI Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudin, dikonfirmasi MediaAksara menilai kebijakan tunjangan tersebut sebagai langkah positif.
“Kalau memang benar ada tunjangan, itu sangat layak. Ini bentuk perhatian pemerintah kepada perangkat desa di seluruh Indonesia,” ujarnya pada Jumat (17/4/2026).
Sementara itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait rincian implementasi kebijakan tersebut.
Di sisi lain, peningkatan kesejahteraan ini diharapkan mampu mendorong profesionalitas perangkat desa dalam menjalankan pelayanan publik, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







