Home / Pemerintahan

Jumat, 17 April 2026 - 16:52 WIB

Mungkinkah! Cek Rincian Tunjangan Perangkat Desa 2026, Bisa Tembus Jutaan per Bulan

Barner APBDes Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi TA 2024-2025 / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Wacana peningkatan kesejahteraan perangkat desa kembali menjadi perhatian publik setelah beredar infografik terkait berbagai tunjangan di luar gaji pokok yang berpotensi diterima aparatur desa.

Informasi tersebut sejalan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penghasilan perangkat desa tidak hanya berasal dari gaji tetap, tetapi juga tunjangan serta penerimaan sah lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dalam praktiknya, perangkat desa berpeluang dapat menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kinerja, hingga tambahan penghasilan dari pemanfaatan aset desa seperti tanah kas desa.

Secara umum, wacana rincian tunjangan tersebut meliputi:

Tunjangan istri/suami sekitar 10 persen dari gaji pokok atau berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan

Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak (maksimal dua anak), sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per anak per bulan

Tunjangan kinerja yang bervariasi tergantung kebijakan daerah, mulai Rp500 ribu hingga lebih dari Rp3 juta per bulan

Tunjangan dari pemanfaatan tanah kas desa atau aset produktif lainnya, berkisar Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan

Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id

Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh penghasilan aparatur desa wajib bersumber dari APBDes dan harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta terbuka untuk masyarakat.

Selain itu, penggunaan anggaran desa juga dibatasi. Porsi terbesar tetap harus dialokasikan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan sosial, sehingga belanja operasional termasuk penghasilan perangkat desa tidak mendominasi APBDes.

Ketua DPC APDESI Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudin, dikonfirmasi MediaAksara menilai kebijakan tunjangan tersebut sebagai langkah positif.

“Kalau memang benar ada tunjangan, itu sangat layak. Ini bentuk perhatian pemerintah kepada perangkat desa di seluruh Indonesia,” ujarnya pada Jumat (17/4/2026).

Sementara itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait rincian implementasi kebijakan tersebut.

Di sisi lain, peningkatan kesejahteraan ini diharapkan mampu mendorong profesionalitas perangkat desa dalam menjalankan pelayanan publik, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti TPP ASN dan Anggaran Jalan dalam Perubahan APBD 2026

Pemerintahan

371 Rumah Tak Layak Huni di Sukabumi Ditangani Disperkim pada 2026, Begini Tahapan dan Syarat Penerimanya

Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Masuk DPRD, Pemkab Sukabumi Fokus Penuhi Belanja Wajib dan Program Prioritas

Pemerintahan

Kapolri Dorong Pramuka PUI Perkuat Karakter Generasi Muda, Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional KH Ahmad Sanusi

Pemerintahan

Soal Aksi Forum Wartawan, Kejaksaan Sukabumi Buka Ruang Dialog: Kritik Kami Terima, Komunikasi Tetap Dijaga ‎

Pemerintahan

Pinjaman Rp89,3 Miliar Mengintai APBD Kota Sukabumi, DPRD Kini Diuji! Sekda: Optimis

Pemerintahan

Proyek Strategis DPUTR Sukabumi Dikawal Berlapis, Temuan BPK Tetap Muncul ‎

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Dorong MUI Perkuat Sinergi Ulama-Umara dan Peran Membimbing Umat