Pemdes Parungseah Kecamatan Sukabumi membuka layanan pengaduan BPJS Kesehatan bagi warga / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, membuka layanan pengaduan BPJS Kesehatan bagi seluruh warga. Layanan bertujuan menampung berbagai keluhan, kendala, maupun permasalahan yang berkaitan dengan kepesertaan, pelayanan, hingga administrasi BPJS Kesehatan.
Layanan pengaduan dilaksanakan di Kantor Desa Parungseah pada Kamis, 15 Januari 2026. Melalui program ini, warga diberikan ruang konsultasi langsung guna memperoleh informasi dan solusi atas persoalan BPJS Kesehatan yang dihadapi.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pengaduan diwajibkan membawa dokumen administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pendukung.
Baca: https://mediaaksara.id/pwi-kabupaten-sukabumi-matangkan-agenda-hpn-2026-konferensi-dan-ukw-jabar/
Kepala Desa Parungseah, Muhamad Munir, menyampaikan inovasi layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Melalui layanan ini, kami berharap permasalahan yang dihadapi warga terkait BPJS Kesehatan dapat segera ditangani dan mendapatkan solusi yang tepat,” ujarnya.
Pemdes Parungseah mengimbau seluruh warga yang mengalami kendala BPJS Kesehatan agar tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut. Pemerintah desa juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kerja sama masyarakat dalam mendukung kelancaran pelayanan publik di Desa Parungseah.
Sumber: @H3r
Redaktur: Rapik Utama







