Home / Pemerintahan

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:31 WIB

Target Kepatuhan UMK, Komisi IV Soroti Hak Kewajiban Pekerja Perkebunan di Sukabumi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi diwawancara awak media di kantor Disnakertrans / Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menjadikan sektor perkebunan sebagai salah satu pekerjaan rumah (PR) utama pada tahun ini, menyusul belum utuhnya pemenuhan hak-hak tenaga kerja di sejumlah perusahaan perkebunan, khususnya perusahaan swasta.

Ketua Komisi IV ,Ferry Supriyadi disinggung MediaAksara menyampaikan, sebagian besar perusahaan perkebunan sebenarnya telah menjalankan kewajiban ketenagakerjaan, namun belum sepenuhnya sesuai aturan. Salah satu contoh positif datang dari perusahaan perkebunan di wilayah Cikiidang yang telah berkomitmen membayarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan saat ini sudah berjalan.

“Bukan tidak menjalankan, tapi belum utuh. Alhamdulillah, ada perusahaan di Cikidang yang sudah membayarkan UMK. Perusahaan lain tetap kami kejar agar berbenah dan patuh,” ujarnya.

Baca: https://mediaaksara.id/soal-hgu-terlantar-kepala-bpn-sukabumi-kewenangan-bupati-selaku-ketua-gtra/

Ferry kembali menegaskan, sepanjang tahun ini pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penertiban agar seluruh perusahaan perkebunan menjalankan sistem kerja dan pengupahan sesuai regulasi ketenagakerjaan. Termasuk perusahaan yang menerapkan jam kerja singkat, yakni hanya tiga hingga empat jam per hari.

Untuk perusahaan dengan jam kerja terbatas tersebut, Komisi IV mendorong penerapan sistem upah berbasis satuan target, bukan satuan waktu. Namun demikian, sistem apapun yang diterapkan baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), satuan waktu, maupun satuan target, semua harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

“Yang penting sesuai aturan ketenagakerjaan. Sistemnya boleh berbeda, tapi hak pekerja harus terpenuhi,” tegasnya

Baca: https://mediaaksara.id/longsor-susulan-lumpuhkan-jalur-kiaradua-bagbagan-dua-titik-tertutup-total-penilik-jalan-nasional-gunakan-jalur-alternatif/

Berdasarkan catatan sementara Komisi IV, terdapat sekitar empat perusahaan perkebunan swasta yang dinilai masih eksis dan menjadi fokus pengawasan. Sementara itu, untuk perusahaan perkebunan milik BUMN, Komisi IV menilai penerapan upah sudah sesuai ketentuan, meski sebelumnya masih ditemukan catatan pada aspek jaminan sosial tenaga kerja yang kini telah ditindaklanjuti.

Komisi IV juga mencatat, cukup banyak perusahaan perkebunan di Kabupaten Sukabumi yang sudah tidak beroperasi. Namun, bagi perusahaan yang masih aktif, dipastikan tetap menjadi target penertiban dan pengawasan agar seluruh hak tenaga kerja dapat terpenuhi secara menyeluruh.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

518 ASN Kota Sukabumi Masuk Data PPATK, Inspektorat: 120 Diperiksa, Sanksi Berat Bisa Berujung Pemecatan

Pemerintahan

Prioritas Desil 1: 98 Keluarga Siswa Sekolah Rakyat Phalamartha Sukabumi Dapat Bantuan Rehab Rumah Kemensos

Pemerintahan

TKD Dipangkas, Bupati Sukabumi Ungkap Strategi Perubahan APBD 2026: Prioritas Pembangunan Jadi Sorotan

Pemerintahan

Abu Vulkanik Krakatau Ganggu Kualitas Udara, Siswa PAUD hingga SMP di Sukabumi Belajar dari Rumah

Pemerintahan

Progres Kantor Kecamatan Gunung Puyuh Capai 35 Persen, Struktur dan Atap Mulai Terpasang ‎

Pemerintahan

Karhutla Merebak di Sukabumi, Perhutani Perkuat Patroli dan Pos Pemantauan

Pemerintahan

Waswas Abu Vulkanik Krakatau, Disdik Sukabumi Keluarkan Imbauan: Masker Wajib hingga KBM Daring

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti TPP ASN dan Anggaran Jalan dalam Perubahan APBD 2026