Anggota Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi Gelar Razia Knalpot Brong ke pengguna motor yang membandel / Foto: Istimewa
JAMPANGKULON, MEDIAAKSARA.ID — Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, kembali melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Penertiban digelar Rabu (16/9/2026) di Jalan Raya Jampangkulon, tepat di depan Mapolsek Jampangkulon. Kegiatan dipimpin Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis bersama sejumlah personel.
Baca Juga :
Nasib 8.164 PPPK Sukabumi Terungkap, BKPSDM: Ada Sinyal Pengangkatan Penuh Waktu pada 2027
Kapolsek mengatakan penertiban dilakukan secara rutin sebagai tindak lanjut arahan pimpinan Polri sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
”Penertiban akan terus kami lakukan secara rutin sesuai arahan pimpinan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar menggunakan knalpot sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Muhlis.
Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis selain menimbulkan kebisingan juga berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan pengguna jalan.
Baca Juga :
BPBD Sukabumi: Kemarau Belum Berakhir, 25 Kecamatan Ajukan Air Bersih dan Ancaman Karhutla
Penertiban menjadi bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum untuk menciptakan situasi keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Jampangkulon.
Polsek Jampangkulon mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan lalu lintas serta menggunakan perangkat kendaraan sesuai spesifikasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: @Sadeva
Redaktur: Rapik Utama







