Home / Pemerintahan

Selasa, 15 September 2026 - 22:28 WIB

Oknum ASN Dishub Diduga Lecehkan Siswi PKL, BKPSM Sukabumi: Ancaman Pemecatan 

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara

‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berbuntut panjang.

‎‎Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum pejabat ASN tersebut tetap diperiksa melalui mekanisme kepegawaian, tanpa harus menunggu proses hukum pidana selesai.

‎‎Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pemerintah daerah menerapkan prinsip zero tolerance terhadap dugaan kekerasan seksual maupun pelanggaran etika di lingkungan birokrasi.

‎”Jika terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, BKPSDM segera memproses pemberhentian sementara dari status ASN. Apabila belum ditahan tetapi mengganggu pelayanan publik, terlapor dapat dibebaskan sementara dari jabatan manajerial,” ujar Ganjar, Selasa (15/9/2026).


Baca Juga : ‎

Dugaan Alami Tindakan Tak Pantas Saat PKL, Siswi SMK Dapat Pendampingan Psikologis DP3A Sukabumi ‎

‎Kasus saat ini dalam penanganan penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Korban merupakan siswi kelas XI SMK warga cibadak dan sedang menjalani PKL di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi.

‎BKPSDM bersama Inspektorat juga akan membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS untuk menguji dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin secara independen dari proses pidana.

‎Ganjar menyebut, apabila dugaan pelanggaran nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan, terlapor dapat menghadapi sanksi disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca Juga :

Pembinaan Kepala Sekolah dan Puluhan Kepsek Dilantik, Pesan Bupati Sukabumi untuk Pendidikan Generasi Emas 2045

‎Sanksi dapat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan manajerial menjadi pelaksana, hingga pemberhentian sebagai PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa status sebagai aparatur negara tidak membuat seseorang kebal terhadap mekanisme pemeriksaan disiplin maupun hukum.

‎Namun demikian, proses terhadap terlapor masih berjalan. Karena itu, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

‎Di sisi lain, Pemkab Sukabumi juga berkoordinasi dengan DP3A untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban.

‎Sumber: @D3

‎Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Nasib 8.164 PPPK Sukabumi Terungkap, BKPSDM: Ada Sinyal Pengangkatan Penuh Waktu pada 2027

Pemerintahan

Kasus Hukum Bergulir, Wamen ATR/BPN Ingatkan: Jangan Sampai Urusan Hukum Bikin Layanan Tanah Ikut ‘Mati’ ‎

Pemerintahan

Kasus Oknum ASN Jadi Alarm Keras, Pemkab Sukabumi Siapkan Fakta Integritas untuk Lindungi Pelajar PKL

Pemerintahan

Kepala Sekolah Dikukuhkan AKSI Bersatu, Sekda Sukabumi Soroti Perubahan Mutu Pendidikan

Pemerintahan

Pj Kades Cikaranggeusan Dijabat Ahmad Ripandi, Camat Jampangkulon Tekankan Sinergi dan Pelayanan Masyarakat

Pemerintahan

Pembinaan Kepala Sekolah dan Puluhan Kepsek Dilantik, Pesan Bupati Sukabumi untuk Pendidikan Generasi Emas 2045

Pemerintahan

Kapolda Jabar Tekankan JAWARA, Polisi Sukabumi Hadir Sebelum Gangguan Kamtibmas 

Pemerintahan

Musrenbang Jampangkulon Soroti Aspirasi Warga, Skala Prioritas Jadi Penentu