Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berbuntut panjang.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum pejabat ASN tersebut tetap diperiksa melalui mekanisme kepegawaian, tanpa harus menunggu proses hukum pidana selesai.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pemerintah daerah menerapkan prinsip zero tolerance terhadap dugaan kekerasan seksual maupun pelanggaran etika di lingkungan birokrasi.
”Jika terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, BKPSDM segera memproses pemberhentian sementara dari status ASN. Apabila belum ditahan tetapi mengganggu pelayanan publik, terlapor dapat dibebaskan sementara dari jabatan manajerial,” ujar Ganjar, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga :
Dugaan Alami Tindakan Tak Pantas Saat PKL, Siswi SMK Dapat Pendampingan Psikologis DP3A Sukabumi
Kasus saat ini dalam penanganan penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Korban merupakan siswi kelas XI SMK warga cibadak dan sedang menjalani PKL di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi.
BKPSDM bersama Inspektorat juga akan membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS untuk menguji dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin secara independen dari proses pidana.
Ganjar menyebut, apabila dugaan pelanggaran nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan, terlapor dapat menghadapi sanksi disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
Sanksi dapat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan manajerial menjadi pelaksana, hingga pemberhentian sebagai PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa status sebagai aparatur negara tidak membuat seseorang kebal terhadap mekanisme pemeriksaan disiplin maupun hukum.
Namun demikian, proses terhadap terlapor masih berjalan. Karena itu, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, Pemkab Sukabumi juga berkoordinasi dengan DP3A untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban.
Sumber: @D3
Redaktur: Rapik Utama







