Home / Kabar Daerah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:15 WIB

Kuasa Hukum Pelapor Nelayan Ciemas : Perdamaian Dipaksakan, Ini Bukan Sekadar Jual Beli Perahu, Cek Faktanya! 

Kuasa Hukum Korban Nelayan Ciemas, Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari,dan Rolan Benyamin P Hutabarat / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Kasus dugaan praktik jual beli bantuan perahu menyeret nama Kepala Desa Mandrajaya, inisial AJ. Keduanya dilaporkan oleh dua nelayan, Nuryaman dan Dihan, ke Satreskrim Polres Sukabumi pada Rabu (4/6/2025).

Melalui kuasa hukum yaitu Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P Hutabarat. Para pelapor menyebut telah dimintai sejumlah uang oleh AJ dengan dalih biaya administrasi penebusan perahu bantuan. Dugaan pungutan liar ini menjadi titik awal laporan dugaan pidana.

Baca: https://mediaaksara.id/viral-pekerja-asing-lakukan-pengeboran-di-sukabumi-perusahaan-miskomunikasi-minta-berita-take-down/

Meski pihak kuasa hukum Kepala Desa AJ berdalih bahwa kasus ini merupakan urusan jual beli pribadi dan telah didamaikan, lalu kubu pelapor membantah. Menurut mereka, “perdamaian” tersebut dilakukan di bawah tekanan dan intimidasi, tanpa pendampingan hukum yang layak. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kesukarelaan dalam penyelesaian sengketa.

Lebih lanjut, salah satu kuasa hukum pelapor, Efri Darlin M Dachi, mengungkap fakta atas kwitansi pembayaran perahu disertai tanda tangan dan stempel resmi Kepala Desa Mandrajaya, yang menunjukkan penggunaan atribut jabatan. Artinya, transaksi tersebut tidak bisa dilepaskan dari kapasitas publik AJ sebagai kepala desa.

Baca: https://mediaaksara.id/pwi-sepakat-bersatu-sk-panitia-kongres-ditandatangani-menuju-rekonsiliasi-wartawan-indonesia/

Berdasarkan fakta hukum dan bukti yang dikantongi, tim hukum menyimpulkan kasus ini tidak semata menyangkut perdata jual beli, tetapi mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Tak hanya itu, mereka juga menduga adanya unsur korupsi berupa gratifikasi dan suap, mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B, Pasal 5 dan 6.

Baca: https://mediaaksara.id/dua-kali-disidak-pt-bogorindo-masih-bandel-bangun-camping-ground-di-cibadak/

Lebih dalam, kuasa hukum pelapor menyoroti adanya praktik jual beli pengaruh (influence trading)dalam bentuk penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi atau kelompok. Ini memperkuat desakan agar kasus ditangani secara serius oleh Unit Tipikor Polres Sukabumi.

“Kami juga meminta agar tidak ada penggiringan opini publik yang menyudutkan pelapor. Menurut mereka, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan resmi dari institusi berwenang,” ungkap Efri Darlin M Dachi dalam rilis kepada MediaAksara pada Sabtu (14/6/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/tabir-konflik-agraria-tenjojaya-jejak-mafia-tanah-dan-harapan-rakyat-atas-tanah-eks-hgu-di-sukabumi/

Kendati demikian, pihak pelapor menyatakan terbuka terhadap mediasi yang dilakukan secara profesional dan bebas dari tekanan atau intimidasi.

“Kami hanya ingin keadilan dan transparansi ditegakkan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah,” tutup M. Dachi.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Desa Sukadamai Usulkan 137 Rumah, 124 KPM Terakomodasi Program BSPS 2026 ‎

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Desak Pembangunan Batalyon Ditunda, Aspirasi Rakyat Sukabumi ke KSP dan Ombudsman Direspons ‎

Kabar Daerah

Dua Mahasiswa Masih Hilang di Pantai Cibuaya Sukabumi, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian

Kabar Daerah

‎Datangi Kades Sukamekar Sukaraja, Petani Bagja Sutra Sukabumi Soroti Batas Wilayah Lahan Eks PTPN  ‎

Kabar Daerah

Polres Sukabumi Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau di Ciracap

Kabar Daerah

Jampang Ngabhuana 3 Angkat Seni Budaya, DPRD Sukabumi Dorong Pelestarian Tradisi Sunda

Kabar Daerah

Survei Irigasi Warungkiara Dimulai, Petani Sukabumi Menanti Kepastian Jadwal Rehabilitasi ‎

Kabar Daerah

Jampang Ngabhuana 3 di Sukabumi, Perkuat Persatuan dan Lestarikan Budaya Pajampangan