Kuasa Hukum Korban Nelayan Ciemas, Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari,dan Rolan Benyamin P Hutabarat / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kasus dugaan praktik jual beli bantuan perahu menyeret nama Kepala Desa Mandrajaya, inisial AJ. Keduanya dilaporkan oleh dua nelayan, Nuryaman dan Dihan, ke Satreskrim Polres Sukabumi pada Rabu (4/6/2025).
Melalui kuasa hukum yaitu Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P Hutabarat. Para pelapor menyebut telah dimintai sejumlah uang oleh AJ dengan dalih biaya administrasi penebusan perahu bantuan. Dugaan pungutan liar ini menjadi titik awal laporan dugaan pidana.
Baca: https://mediaaksara.id/viral-pekerja-asing-lakukan-pengeboran-di-sukabumi-perusahaan-miskomunikasi-minta-berita-take-down/
Meski pihak kuasa hukum Kepala Desa AJ berdalih bahwa kasus ini merupakan urusan jual beli pribadi dan telah didamaikan, lalu kubu pelapor membantah. Menurut mereka, “perdamaian” tersebut dilakukan di bawah tekanan dan intimidasi, tanpa pendampingan hukum yang layak. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kesukarelaan dalam penyelesaian sengketa.
Lebih lanjut, salah satu kuasa hukum pelapor, Efri Darlin M Dachi, mengungkap fakta atas kwitansi pembayaran perahu disertai tanda tangan dan stempel resmi Kepala Desa Mandrajaya, yang menunjukkan penggunaan atribut jabatan. Artinya, transaksi tersebut tidak bisa dilepaskan dari kapasitas publik AJ sebagai kepala desa.
Berdasarkan fakta hukum dan bukti yang dikantongi, tim hukum menyimpulkan kasus ini tidak semata menyangkut perdata jual beli, tetapi mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Tak hanya itu, mereka juga menduga adanya unsur korupsi berupa gratifikasi dan suap, mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B, Pasal 5 dan 6.
Baca: https://mediaaksara.id/dua-kali-disidak-pt-bogorindo-masih-bandel-bangun-camping-ground-di-cibadak/
Lebih dalam, kuasa hukum pelapor menyoroti adanya praktik jual beli pengaruh (influence trading)dalam bentuk penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi atau kelompok. Ini memperkuat desakan agar kasus ditangani secara serius oleh Unit Tipikor Polres Sukabumi.
“Kami juga meminta agar tidak ada penggiringan opini publik yang menyudutkan pelapor. Menurut mereka, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan resmi dari institusi berwenang,” ungkap Efri Darlin M Dachi dalam rilis kepada MediaAksara pada Sabtu (14/6/2025).
Kendati demikian, pihak pelapor menyatakan terbuka terhadap mediasi yang dilakukan secara profesional dan bebas dari tekanan atau intimidasi.
“Kami hanya ingin keadilan dan transparansi ditegakkan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah,” tutup M. Dachi.
Redaktur: Rapik Utama







