Home / Kabar Daerah

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:35 WIB

Dua Kali Disidak, PT Bogorindo Masih Bandel Bangun Camping Ground di Cibadak

Proyek camping ground di desa tenjojaya,Kecamatan Cibadak, abaikan surat teguran DPMPTSP kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Komitmen PT Bogorindo Cemerlang menghentikan sementara pembangunan proyek camping ground di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, ternyata hanya isapan jempol. Meski telah dua kali disidak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP dan Kecamatan, aktivitas proyek kembali berjalan.

Pantauan awak media pada Jumat (13/6/2025) menunjukkan para pekerja masih melanjutkan pembangunan, termasuk pembuatan gazebo, rumah kurcaci dan penataan taman. Bahkan, pengiriman material seperti paving block masih berlangsung. Meski sebelumnya proyek telah ditegur dan disidak pada Senin (9 Juni 2025) oleh DPMPTSP, Satpol PP, dan Pemerintah Kecamatan Cibadak.

Dalam sidak saat itu, Perwakilan PT Bogorindo Cemerlang turut hadir dan diinformasikan mengenai surat teguran penghentian sementara. Namun, realita di lapangan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap teguran tersebut.

Baca: https://mediaaksara.id/tabir-konflik-agraria-tenjojaya-jejak-mafia-tanah-dan-harapan-rakyat-atas-tanah-eks-hgu-di-sukabumi/

Menanggapi hal ini, Aktivis Muda Sukabumi (AMUSI) mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan secara tegas.

“Seharusnya semua kegiatan dihentikan sementara sampai izin-izin lengkap. Tapi kalau faktanya masih ada kegiatan, Pemda harus bertindak represif,” tegas Ronal.

Baca: https://mediaaksara.id/warga-datangi-kcd-sukabumi-sistem-ppdb-online-jawa-barat-eror-lagi-kdm-tidak-ada-titipan/

Ronal mengingatkan pelanggaran perizinan bukan sekadar masalah administrasi. Berdasarkan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

“Jangan tunggu ada masalah baru sibuk. Proteksi sejak dini itu tugas negara. Jika benar proyek belum punya izin lingkungan, berarti sudah masuk ranah pidana. Pemerintah daerah wajib tegas,” pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Bogorindo Cemerlang, DPMPTSP, Satpol PP, maupun Pemerintah Kecamatan Cibadak terkait lanjutan aktivitas pembangunan tersebut.

 

Reporter: M. Afnan / Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

DPU Sukabumi Usulkan Perbaikan TPT Jalan Cibatu–Cicantayan yang Rusak

Kabar Daerah

Laskar Fisabilillah Soroti Pengawasan Miras di Sukabumi, Pemkot Didesak Bertindak

Kabar Daerah

Terjerat Kasus Dugaan Pencurian di Toserba Sukabumi, Driver Ojol Berharap Keadilan Restoratif di Polsek Cibadak

Kabar Daerah

Kekeringan Berlanjut: BPBD Sukabumi Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk 200 KK Warga Cikakak

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎