Home / Kabar Daerah

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:35 WIB

Dua Kali Disidak, PT Bogorindo Masih Bandel Bangun Camping Ground di Cibadak

Proyek camping ground di desa tenjojaya,Kecamatan Cibadak, abaikan surat teguran DPMPTSP kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Komitmen PT Bogorindo Cemerlang menghentikan sementara pembangunan proyek camping ground di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, ternyata hanya isapan jempol. Meski telah dua kali disidak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP dan Kecamatan, aktivitas proyek kembali berjalan.

Pantauan awak media pada Jumat (13/6/2025) menunjukkan para pekerja masih melanjutkan pembangunan, termasuk pembuatan gazebo, rumah kurcaci dan penataan taman. Bahkan, pengiriman material seperti paving block masih berlangsung. Meski sebelumnya proyek telah ditegur dan disidak pada Senin (9 Juni 2025) oleh DPMPTSP, Satpol PP, dan Pemerintah Kecamatan Cibadak.

Dalam sidak saat itu, Perwakilan PT Bogorindo Cemerlang turut hadir dan diinformasikan mengenai surat teguran penghentian sementara. Namun, realita di lapangan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap teguran tersebut.

Baca: https://mediaaksara.id/tabir-konflik-agraria-tenjojaya-jejak-mafia-tanah-dan-harapan-rakyat-atas-tanah-eks-hgu-di-sukabumi/

Menanggapi hal ini, Aktivis Muda Sukabumi (AMUSI) mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan secara tegas.

“Seharusnya semua kegiatan dihentikan sementara sampai izin-izin lengkap. Tapi kalau faktanya masih ada kegiatan, Pemda harus bertindak represif,” tegas Ronal.

Baca: https://mediaaksara.id/warga-datangi-kcd-sukabumi-sistem-ppdb-online-jawa-barat-eror-lagi-kdm-tidak-ada-titipan/

Ronal mengingatkan pelanggaran perizinan bukan sekadar masalah administrasi. Berdasarkan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

“Jangan tunggu ada masalah baru sibuk. Proteksi sejak dini itu tugas negara. Jika benar proyek belum punya izin lingkungan, berarti sudah masuk ranah pidana. Pemerintah daerah wajib tegas,” pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Bogorindo Cemerlang, DPMPTSP, Satpol PP, maupun Pemerintah Kecamatan Cibadak terkait lanjutan aktivitas pembangunan tersebut.

 

Reporter: M. Afnan / Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Pemdes Bantargadung Klarifikasi Perbedaan Volume Pembangunan Jalan dengan Dokumen RAB

Kabar Daerah

Pengusaha Sukabumi Tuntut Pengembalian Dana Rp218,25 Miliar Terkait Kerja Sama Dapur MBG

Kabar Daerah

BPK PENABUR Cicurug Integrasikan STEM, Robotik, Coding, dan AI dalam Kurikulum: Siapkan Generasi Industri Masa Depan

Kabar Daerah

Warga Gotong Royong Tambal Jalan Rusak Perbatasan Bantargadung – Cikidang, Harapkan Perbaikan Permanen

Kabar Daerah

Tim Voli Putra Muspika Jampangkulon Juara Karang Taruna Cup Ciparay 2026

Kabar Daerah

Semarak Anak Ikuti Playdate Literasi Digital, Sukabumi Perkuat Peran Orang Tua Mendidik Generasi Cerdas Teknologi

Kabar Daerah

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Sukabumi Gaungkan Aksi Nyata Kelola Sampah dan Keadilan Iklim

Kabar Daerah

Heboh! Dari Kawasan Wisata Sukabumi, Ilmuwan Temukan Bakteri Baru yang Berpotensi Mengubah Dunia Industri dan Kesehatan