Sekretariat DPD KNPI Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi periode 2025–2028, Yandra Utama Santosa, menegaskan tidak ada dualisme kepengurusan dalam tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di tingkat kabupaten. Penegasan tersebut disampaikan menyusul telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM atas nama Muhammad Ryano Panjaitan, serta SK DPD KNPI Jawa Barat pasca Musda XVI.
“DPD KNPI Kabupaten Sukabumi saat ini berada dalam garis struktur yang sah secara legal dan organisatoris. SK dari Kemenkumham dan DPD KNPI Jabar sudah jelas, tidak ada lagi ruang dualisme,” tegas Yandra dalam keterangannya kepada MediaAksara pada Jumat (1/8/2025).
Selain soal legalitas organisasi, Yandra juga meluruskan informasi mengenai dana hibah KNPI tahun anggaran 2024. Ia menekankan sesuai mandat KNPI Jabar bahwa seluruh mekanisme pencairan, pelaksanaan program, hingga pelaporan dituntaskan di masa kepemimpinan Bung Reggy sebagai Ketua DPD KNPI sampai dengan pelaksanaan Musda XVI di bulan Juni 2025.
“Seluruh proses realisasi anggaran hibah telah selesai. Dikeluarkan disesuaikan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) semasa Bung Reggy ajukan, dan sisanya di kepengurusan baru belum diserap, masih berproses setelah kita urus ke Kesbangpol dan lainnya,” pungkas Yandra.
Baca: https://mediaaksara.id/musda-iv-kahmi-sukabumi-siap-digelar-cek-nama-bursa-calon-presidium/
Menurutnya, penegasan ini penting agar tidak muncul asumsi atau narasi keliru di publik, terutama terkait keberlangsungan organisasi kepemudaan yang memiliki peran strategis di daerah.
“Intinya, pelaporannya juga selesai, untuk nominalnya saya harus cek data dulu khawatir salah ,” ujarnya.
Redaktur : Rapik Utama







