Home / Pemerintahan

Selasa, 25 November 2025 - 08:55 WIB

GTRA Sukabumi: Sertifikat Tanah TORA Tidak Boleh Diperjualbelikan, Kades Cikembang Apresiasi Realisasi Program

Kepala Desa Cikembang, Kecamatan Caringin, Muhamad Rivai (kiri) bersama Camat Caringin, Ridwan Agus Mulyawan (kanan)di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi. / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa tanah yang diberikan melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tertentu. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan penyerahan sertifikat redistribusi tanah program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi yang digelar di Gedung Pendopo, Senin (24/11/2025).

Kepala Desa Cikembang, Kecamatan Caringin, Muhamad Rivai, kepada MediaAksara menyampaikan pemerintah desa siap menindaklanjuti arahan Bupati dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai aturan tidak diperbolehkannya transaksi jual-beli atas tanah redis tersebut. Menurutnya, sebanyak 138 orang masyarakat penerima sertifikat seluas kurang lebih 16 hektare harus memahami bahwa TORA bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk dialihkan secara cepat kepada pihak lain.

Baca: https://mediaaksara.id/bandung-siap-jadi-tuan-rumah-konferensi-pwi-jabar-2026-wali-kota-farhan-beri-dukungan-penuh/

“Kami mengikuti instruksi Bupati dan aturan dari BPN. Sertifikat tanah TORA tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikan minimal selama 10 tahun. Aturan ini harus ditaati demi melindungi hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan, ” ujar Rivai usai kegiatan penyerahan sertifikat bersama Camat Caringin.

Ia menjelaskan proses redistribusi tanah di desanya telah berjalan sejak tahun 2021 melalui berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, verifikasi, hingga musyawarah warga. Setelah proses panjang tersebut, kini sertifikat akhirnya dapat diserahkan kepada warga penerima.

“Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati, BPN, dan GTRA yang telah mendampingi serta memastikan program ini selesai tanpa hambatan. Masyarakat sangat menantikan kepastian ini,” kata Rivai.

Baca:https://mediaaksara.id/ketimpangan-lahan-di-cidolog-menguat-spi-desak-reforma-agraria-usai-hgu-pt-pasir-kentjana-berakhir/

Rivai juga memastikan bahwa selama proses redistribusi berlangsung, tidak terjadi konflik antarwarga maupun sengketa lahan. Semua berjalan kondusif berkat koordinasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan tim GTRA.

Program TORA sendiri merupakan langkah strategis pemerintah dalam pemerataan akses lahan, penguatan ekonomi masyarakat desa, dan penataan kembali struktur penguasaan tanah agar lebih berkeadilan.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Kota Sukabumi Kawal Pemulangan Jenazah PMI dari Jeddah, Libatkan Disnaker dan DP3A

Pemerintahan

ASN Sukabumi Diajak Lindungi Pekerja Rentan, Cukup Rp16.800 per Bulan Bisa Dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian

Pemerintahan

Bangga Buatan Indonesia kepada Pelajar, Disdagin Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Pemerintahan

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Raperda Ketertiban Umum, Bupati Ajukan Perubahan Status Perumda TJM Jadi Perseroda

Pemerintahan

SPPG Jadi Sorotan! Bupati Sukabumi Dorong Pekerja Terdaftar BPJS, Sekaligus Luncurkan Logo HJKS ke-156

Pemerintahan

DPMPTSP Sukabumi Evaluasi Kinerja MPP, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik ke-57 Nasional

Pemerintahan

Sekmat Jampangkulon Monev Awasi Pengaspalan Jalan Desa, Dana Rp100 Juta Dipastikan Tepat Sasaran

Pemerintahan

Jembatan Garuda Suci Resmi Berdiri di Sukabumi, Kolaborasi TNI dan Rakyat Wujudkan Akses Baru Warga Desa