Home / Pemerintahan

Selasa, 25 November 2025 - 08:55 WIB

GTRA Sukabumi: Sertifikat Tanah TORA Tidak Boleh Diperjualbelikan, Kades Cikembang Apresiasi Realisasi Program

Kepala Desa Cikembang, Kecamatan Caringin, Muhamad Rivai (kiri) bersama Camat Caringin, Ridwan Agus Mulyawan (kanan)di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi. / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa tanah yang diberikan melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tertentu. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan penyerahan sertifikat redistribusi tanah program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi yang digelar di Gedung Pendopo, Senin (24/11/2025).

Kepala Desa Cikembang, Kecamatan Caringin, Muhamad Rivai, kepada MediaAksara menyampaikan pemerintah desa siap menindaklanjuti arahan Bupati dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai aturan tidak diperbolehkannya transaksi jual-beli atas tanah redis tersebut. Menurutnya, sebanyak 138 orang masyarakat penerima sertifikat seluas kurang lebih 16 hektare harus memahami bahwa TORA bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk dialihkan secara cepat kepada pihak lain.

Baca: https://mediaaksara.id/bandung-siap-jadi-tuan-rumah-konferensi-pwi-jabar-2026-wali-kota-farhan-beri-dukungan-penuh/

“Kami mengikuti instruksi Bupati dan aturan dari BPN. Sertifikat tanah TORA tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikan minimal selama 10 tahun. Aturan ini harus ditaati demi melindungi hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan, ” ujar Rivai usai kegiatan penyerahan sertifikat bersama Camat Caringin.

Ia menjelaskan proses redistribusi tanah di desanya telah berjalan sejak tahun 2021 melalui berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, verifikasi, hingga musyawarah warga. Setelah proses panjang tersebut, kini sertifikat akhirnya dapat diserahkan kepada warga penerima.

“Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati, BPN, dan GTRA yang telah mendampingi serta memastikan program ini selesai tanpa hambatan. Masyarakat sangat menantikan kepastian ini,” kata Rivai.

Baca:https://mediaaksara.id/ketimpangan-lahan-di-cidolog-menguat-spi-desak-reforma-agraria-usai-hgu-pt-pasir-kentjana-berakhir/

Rivai juga memastikan bahwa selama proses redistribusi berlangsung, tidak terjadi konflik antarwarga maupun sengketa lahan. Semua berjalan kondusif berkat koordinasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan tim GTRA.

Program TORA sendiri merupakan langkah strategis pemerintah dalam pemerataan akses lahan, penguatan ekonomi masyarakat desa, dan penataan kembali struktur penguasaan tanah agar lebih berkeadilan.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

518 ASN Kota Sukabumi Masuk Data PPATK, Inspektorat: 120 Diperiksa, Sanksi Berat Bisa Berujung Pemecatan

Pemerintahan

Prioritas Desil 1: 98 Keluarga Siswa Sekolah Rakyat Phalamartha Sukabumi Dapat Bantuan Rehab Rumah Kemensos

Pemerintahan

TKD Dipangkas, Bupati Sukabumi Ungkap Strategi Perubahan APBD 2026: Prioritas Pembangunan Jadi Sorotan

Pemerintahan

Abu Vulkanik Krakatau Ganggu Kualitas Udara, Siswa PAUD hingga SMP di Sukabumi Belajar dari Rumah

Pemerintahan

Progres Kantor Kecamatan Gunung Puyuh Capai 35 Persen, Struktur dan Atap Mulai Terpasang ‎

Pemerintahan

Karhutla Merebak di Sukabumi, Perhutani Perkuat Patroli dan Pos Pemantauan

Pemerintahan

Waswas Abu Vulkanik Krakatau, Disdik Sukabumi Keluarkan Imbauan: Masker Wajib hingga KBM Daring

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti TPP ASN dan Anggaran Jalan dalam Perubahan APBD 2026