Home / Pemerintahan

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:35 WIB

FKUB Kabupaten Sukabumi: Pleno Regenerasi Merawat Semangat Kerukunan Masyarakat Mubarokah

FKUB Kabupaten Sukabumi gelar rapat pleno regenerasi kepengurusan periode 2020–2025/ foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi melakukan rapat pleno pengurus periode 2020–2025 sebagai bagian dari proses refleksi dan regenerasi kepengurusan baru bertema “Merawat semangat wujud kualitas kerukunan masyarakat Kabupaten Sukabumi yang harmoni dan Mubarokah.”

Purna Ketua FKUB periode 2020–2025, Daden Sukendar, dikonfirmasi MediaAksara mengenai mekanisme pleno dan kepengurusan yang baru. Ia menyatakan seluruh proses dilaksanakan sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8. Dimana FKUB Kabupaten Sukabumi sendiri telah berdiri sejak 2006.

“FKUB di Sukabumi sudah terbentuk sejak tahun 2006 ,kami memiliki aturan internal dan tata tertib pemilihan yang dijalankan dalam rapat pleno,” ujar Daden melalui sambungan seluler, Selasa (29/7/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/terbongkar-pemuda-di-sukabumi-simpan-sabu-dan-ribuan-obat-terlarang-di-lemari-pakaian/

Daden menambahkan koordinasi telah dilakukan bersama Kesbangpol, Kemenag, dan pihak administratif lainnya. Surat permohonan penetapan pengurus juga telah dikirim dan diterima oleh Kepala Kesbangpol.

Meski rapat pleno berlangsung pada Sabtu (26/7/2025), beberapa peserta tidak hadir mungkin karena kesibukan di luar jam kerja. Daden menegaskan pelayanan masyarakat tidak terbatas waktu kerja resmi.

Daden disinggung terhadap pelaksanaan mekanisme proses regenerasi kepengurusan 2025–2030 meliputi:

Baca: https://mediaaksara.id/operasi-patuh-2025-tilang-ribuan-pelanggar-permohonan-sim-di-sukabumi-naik-20-persen/

1. Penetapan formasi 17 anggota secara proporsional berdasar populasi pemeluk agama

2. Surat mandat personal dari organisasi keagamaan sesuai proporsi

3. Delegasi 3 anggota dari pengurus lama sebagai peserta pleno

4. Satu peserta utusan praktisi

5. Undangan personal mandatori untuk rapat penyusunan komposisi pengurus

6. Rekomendasi hasil keputusan pleno yang akan diteruskan ke Bupati.

Baca: https://mediaaksara.id/nelayan-indramayu-ditemukan-tewas-di-pantai-kalaju-surade-sukabumi/

Dari proses tersebut menurutnya telah berjalan sesuai ketentuan dan dikomunikasikan dengan pihak terkait.

Daden menyampaikan harapan besar atas terpilihnya KH Abu Bakar Sidik sebagai Ketua FKUB periode 2025–2030:

” Alhamdulillah sudah sesuai aturan dan dikomunikasikan semoga dengan terpilihnya KH Abu Bakar Sidik sebagai Ketua FKUB, kualitas kerukunan umat beragama di Sukabumi semakin meningkat.” harapnya.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

May Day 2026 Sukabumi Disiapkan: Pemerintah, Buruh, dan Aparat Kompak Jaga Kondusivitas

Pemerintahan

Pengelolaan Insentif Guru PAUD Dievaluasi, Disdik Sukabumi Perkuat Validasi Data

Pemerintahan

Pondok SAE Berkah Mandiri Lapas Warungkiara Jadi Pusat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Pemerintahan

BOS Jangan Ngendap! DPRD Sukabumi Sentil Sekolah: Rawat Fasilitas Sebelum Rusak Parah

Pemerintahan

Air Bersih Dambaan! Lapas Sukabumi Bangun Sumur Bor untuk Warga di HBP ke-62

Pemerintahan

Proyek Jalan Gudang Rp1,2 Milyar Disorot! Inspektorat Temukan Selisih Pekerjaan, Potensi Kerugian Mulai Terendus

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Buka Pintu Aduan! Sentil Dugaan ‘Warisan Utang’ Kepsek hingga Skema Anggaran Pendidikan Revitalisasi 

Pemerintahan

Perda Desa Dirombak ! Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Komisi I DPRD Sukabumi Buka Pintu Aspirasi Publik