Home / Pemerintahan

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:35 WIB

FKUB Kabupaten Sukabumi: Pleno Regenerasi Merawat Semangat Kerukunan Masyarakat Mubarokah

FKUB Kabupaten Sukabumi gelar rapat pleno regenerasi kepengurusan periode 2020–2025/ foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi melakukan rapat pleno pengurus periode 2020–2025 sebagai bagian dari proses refleksi dan regenerasi kepengurusan baru bertema “Merawat semangat wujud kualitas kerukunan masyarakat Kabupaten Sukabumi yang harmoni dan Mubarokah.”

Purna Ketua FKUB periode 2020–2025, Daden Sukendar, dikonfirmasi MediaAksara mengenai mekanisme pleno dan kepengurusan yang baru. Ia menyatakan seluruh proses dilaksanakan sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8. Dimana FKUB Kabupaten Sukabumi sendiri telah berdiri sejak 2006.

“FKUB di Sukabumi sudah terbentuk sejak tahun 2006 ,kami memiliki aturan internal dan tata tertib pemilihan yang dijalankan dalam rapat pleno,” ujar Daden melalui sambungan seluler, Selasa (29/7/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/terbongkar-pemuda-di-sukabumi-simpan-sabu-dan-ribuan-obat-terlarang-di-lemari-pakaian/

Daden menambahkan koordinasi telah dilakukan bersama Kesbangpol, Kemenag, dan pihak administratif lainnya. Surat permohonan penetapan pengurus juga telah dikirim dan diterima oleh Kepala Kesbangpol.

Meski rapat pleno berlangsung pada Sabtu (26/7/2025), beberapa peserta tidak hadir mungkin karena kesibukan di luar jam kerja. Daden menegaskan pelayanan masyarakat tidak terbatas waktu kerja resmi.

Daden disinggung terhadap pelaksanaan mekanisme proses regenerasi kepengurusan 2025–2030 meliputi:

Baca: https://mediaaksara.id/operasi-patuh-2025-tilang-ribuan-pelanggar-permohonan-sim-di-sukabumi-naik-20-persen/

1. Penetapan formasi 17 anggota secara proporsional berdasar populasi pemeluk agama

2. Surat mandat personal dari organisasi keagamaan sesuai proporsi

3. Delegasi 3 anggota dari pengurus lama sebagai peserta pleno

4. Satu peserta utusan praktisi

5. Undangan personal mandatori untuk rapat penyusunan komposisi pengurus

6. Rekomendasi hasil keputusan pleno yang akan diteruskan ke Bupati.

Baca: https://mediaaksara.id/nelayan-indramayu-ditemukan-tewas-di-pantai-kalaju-surade-sukabumi/

Dari proses tersebut menurutnya telah berjalan sesuai ketentuan dan dikomunikasikan dengan pihak terkait.

Daden menyampaikan harapan besar atas terpilihnya KH Abu Bakar Sidik sebagai Ketua FKUB periode 2025–2030:

” Alhamdulillah sudah sesuai aturan dan dikomunikasikan semoga dengan terpilihnya KH Abu Bakar Sidik sebagai Ketua FKUB, kualitas kerukunan umat beragama di Sukabumi semakin meningkat.” harapnya.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Layanan Kontrasepsi MOW dan MOP di RSUD Sekarwangi Ditinjau Bupati Sukabumi  ‎

Pemerintahan

Kades Sukamekar Sukaraja Buka Suara soal Lahan PTPN di Sukabumi, Ini Penjelasannya

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Terima Hibah Aset Rp1,94 Miliar dari KPK, DPRD Dorong Pengelolaan Transparan ‎

Pemerintahan

RDTR Cicurug dan Sukaraja Disusun, Investasi Sukabumi Disorot, Ini Kata Konsultan

Pemerintahan

Kodim 0607 Sukabumi Sosialisasikan Rencana Fasilitas Yon TP 345 ke Petani Sukamekar  

Pemerintahan

BKPSDM Sukabumi Perpanjang Kontrak 8.070 PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Kinerja ‎

Pemerintahan

Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Segera Disalurkan di Sukabumi, Catat Jadwalnya

Pemerintahan

Dandim 0607 Sukabumi Buka Dialog Wacana Bangun Yonif 345, Aspirasi Petani Bagja Sutra Siap Ditampung