Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota tangkap pemuda miliki sabu dan 3.000 butir obat keras terbatas (OKT) / Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota gencar memberantas peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial Ridwan bin Dedi Supriadi (25), warga Kampung Babakan, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu dan ribuan butir obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar di kediamannya.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Sukaraja dan Gegerbitung. Kepala Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik tersangka di Jalan Cimuncang, Desa Pasirhalang, Sukaraja, pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus solatif putih, serta satu unit ponsel Oppo,” ungkap AKP Tenda, Rabu (30/7/2025).
Tersangka mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang berinisial Tobem, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Gegerbitung. Dari lemari pakaian di kamar Ridwan, ditemukan 500 butir Tramadol dan 570 butir Hexymer. Tak berhenti di situ, pengembangan lanjutan pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, kembali mengungkap tambahan 1.500 butir Tramadol dan 430 butir Hexymer.
Ridwan mengaku seluruh obat-obatan itu diperoleh dari seorang pemasok bernama Darmadi, yang juga kini ditetapkan sebagai DPO dan tengah diburu pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 paket sabu seberat 0,44 gram, 2.000 butir Tramadol, 1.000 butir Hexymer, dan 1 unit handphone merek Oppo.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi Kota. Polisi juga memeriksa saksi, menguji barang bukti di laboratorium, serta menelusuri jaringan narkotika lebih luas. Koordinasi telah dilakukan dengan Polda Jabar untuk memburu para DPO lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami akan terus kejar hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” tegas AKP Tenda.
Reporter: Nald
Redaktur: Rapik Utama







