Pemeriksaan ‘RN’ Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan RN, Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka disampaikan Kejari Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Rachman, pada Selasa (18/8/2026). Perkara tersebut ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu orang ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, RN diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat
Baca Juga :
Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan APBDes 2025. Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta penggunaan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI. Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, sebagian dana diduga dipindahkan ke rekening pribadi tersangka untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771.
Ratusan dana amanah diduga digunakan antara lain untuk renovasi rumah pribadi, membayar utang, serta membayar bunga pinjaman.
Baca Juga :
Dua Pemuda Dibacok OTK Usai Nonton Hiburan HUT RI di Sukabumi, Satu Korban Dijahit 45 Jahitan
Sementara itu, sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar pencairan dana tersebut disebut tidak terlaksana.
Atas perbuatannya, RN disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan.
RN juga dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terhitung mulai 6 Agustus hingga 6 September 2026.
Kejari Kabupaten Sukabumi menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus transparansi informasi publik dengan tetap mengedepankan prinsip kebenaran dan keseimbangan.
Sumber: Humas Kejari Kabupaten Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







