K3S Gegerbitung bersama Inspektorat Kabupaten Sukabumi gelar Sosialisasi Budaya Antikorupsi bagi satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gegerbitung menggandeng Inspektorat Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Budaya Antikorupsi bagi satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), Kamis (20/8/2026).
Kegiatan diikuti para kepala SD se-Kecamatan Gegerbitung, baik kepala sekolah definitif maupun Pelaksana Tugas (Plt), serta perwakilan tenaga pendidik. Tim Inspektorat Kabupaten Sukabumi hadir sebagai pemateri.
Ketua K3S Kecamatan Gegerbitung, Syamsudin, mengatakan kegiatan menjadi langkah konkret memperkuat integritas dan tata kelola pendidikan yang transparan serta akuntabel.
“Budaya antikorupsi perlu dibangun dan diterapkan secara konsisten dalam penyelenggaraan pendidikan. Satuan pendidikan sebagai lembaga pelayanan publik memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola sumber daya, anggaran, dan berbagai program secara transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai aturan hukum,” ujar Syamsudin.
Baca Juga :
Menurutnya, sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman kepala sekolah mengenai pencegahan korupsi, memperkuat kesadaran integritas, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran sekolah.
Dalam kegiatan, tim Inspektorat Kabupaten Sukabumi memberikan materi mengenai budaya antikorupsi, keteladanan kepala sekolah, pengelolaan keuangan, pencegahan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga gratifikasi.
Aspek administrasi juga menjadi perhatian. Setiap penggunaan anggaran sekolah diharapkan didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, benar, dan dapat diverifikasi.
Baca Juga :

“Di sisi teknis, Inspektorat mengulas tata cara pengelolaan keuangan sekolah berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas. Hal ini harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif,” jelasnya.
Syamsudin menegaskan, budaya antikorupsi tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan anggaran, tetapi juga pembentukan karakter peserta didik. Nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kerja keras, kesederhanaan, kemandirian, keadilan, dan keberanian perlu ditanamkan melalui keteladanan seluruh warga sekolah.
Ia menilai pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata-mata tugas aparat pengawasan.
Baca Juga :
“Sebagai tindak lanjut, para kepala sekolah diharapkan menerapkan prinsip integritas dalam setiap keputusan, menertibkan dokumen pertanggungjawaban keuangan, serta menjauhi praktik gratifikasi,” katanya.
Selain itu, nilai-nilai antikorupsi diharapkan dapat diteruskan kepada guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, hingga peserta didik.
“Melalui komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, budaya antikorupsi diharapkan tumbuh dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di lingkungan pendidikan, khususnya di wilayah Gegerbitung,” pungkasnya.
Sumber : @Iw
Redaktur: Rapik Utama







