Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peran Serta Masyarakat DLH Kota Sukabumi, Arlan Paranti Rivai, dan ilustrasi paket MBG serta SPPG dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Program nasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui Badan Gizi Nasional menuai sorotan di daerah. Di Kota Sukabumi, aktivitas puluhan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi disebut berpotensi memicu lonjakan volume sampah, namun hingga kini belum diikuti kerja sama resmi maupun penarikan retribusi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi (DLH).
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peran Serta Masyarakat DLH Kota Sukabumi, Arlan Paranti Rivai, mengungkapkan satu dapur MBG dapat menghasilkan sampah antara 500 kilogram hingga 1 ton per hari. Dengan jumlah dapur yang terus bertambah, potensi beban pengelolaan sampah dinilai signifikan.
“Sejak awal saya sudah mempertanyakan dampaknya. Program MBG ini skalanya besar, pola kerjanya seperti katering harian, tentu menghasilkan sampah yang tidak sedikit,” ujar Arlan, Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan data DLH, tercatat sedikitnya 52 dapur MBG beroperasi di Kota Sukabumi. Namun, jumlah tersebut diperkirakan telah bertambah menjadi sekitar 60 dapur, seiring meluasnya pelaksanaan program.
Arlan menjelaskan, dalam prinsip pengelolaan persampahan, setiap aktivitas yang menghasilkan sampah dan menggunakan layanan pengangkutan pemerintah semestinya dikenakan retribusi. Ketentuan itu selama ini berlaku bagi sekolah, pasar, dan pelaku usaha. Namun, ketika DLH berencana menerapkannya pada dapur MBG, muncul polemik lantaran statusnya sebagai program nasional.
“Ketika kami akan menarik retribusi, muncul pertanyaan: ini ditarik atau tidak? Faktanya, sampahnya dihasilkan di daerah dan diangkut oleh petugas DLH,” tegasnya.
DLH juga menemukan sebagian dapur MBG membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) milik pemerintah. Selain itu, aspek perizinan dan pengelolaan limbah cair, termasuk ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), masih dalam proses penelusuran oleh bidang P4LH.
Hingga kini, belum ada kerja sama resmi antara pengelola dapur MBG dengan DLH Kota Sukabumi. Arlan memastikan tidak ada dana retribusi dari aktivitas MBG yang masuk ke kas daerah.
“Tidak ada dana yang masuk secara resmi ke kas daerah melalui DLH dari MBG,” katanya di Kantor DLH Kota Sukabumi.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin Staf Ahli Wali Kota untuk menelusuri berbagai aspek program MBG, mulai dari legalitas dapur, pengelolaan sampah, hingga limbah cair.
Di sisi regulasi, DLH juga tengah merumuskan revisi aturan melalui perubahan Peraturan Wali Kota. Pasalnya, dalam Peraturan Daerah yang berlaku saat ini, program MBG belum tercantum sebagai objek retribusi sampah.
“Kami targetkan penelusuran ini rampung dalam waktu dekat. Setelah itu, kebijakan terkait pengelolaan sampah dan retribusi bisa segera ditetapkan,” pungkas Arlan.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







