Monitoring Satgas MBG Kota Sukabumi: Evaluasi IPAL dari 16 SPPG MBG dan Kerja Sama Limbah Belum Tertulis / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Polemik pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Di tengah sorotan atas kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terus mengalami peningkatan kapasitas, terungkap fakta sebanyak 16 dapur SPPG direkomendasikan segera membangun atau menyempurnakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Rekomendasi tersebut merupakan hasil evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, menyusul meningkatnya aktivitas dapur MBG yang memproduksi limbah setiap hari. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana dapur MBG benar-benar aman bagi lingkungan sekitar?
Kepala Satgas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, menegaskan keberadaan IPAL bersifat wajib bagi seluruh SPPG. Ketentuan tersebut mengacu pada surat edaran Menteri Lingkungan Hidup yang telah disosialisasikan sejak akhir November 2025.
“Hasil pengecekan DLH ada 16 SPPG yang direkomendasikan membangun atau memperbaiki IPAL. Ini bukan imbauan, tapi kewajiban. Kalau tidak dibuat, pusat bisa memantau langsung karena program ini berada di bawah kendali Badan Gizi Nasional,” ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Ia menyebut sebagian SPPG telah memiliki IPAL, baik sistem manual maupun modern. Namun rekomendasi terhadap 16 unit menunjukkan belum semua dapur MBG memenuhi standar lingkungan secara optimal.
Selain itu, satgas MBG mengklaim volume limbah makanan relatif kecil dan terkontrol. Setiap sisa makanan ditimbang sebagai bahan evaluasi oleh ahli gizi.
- Baca Juga : https://mediaaksara.id/tpa-cikundul-meradang-limbah-dapur-puluhan-mbg-jadi-sorotan-serius-di-kota-sukabumi/
“Kalau nasi tidak dimakan, berarti ada menu yang tidak disukai. Itu jadi evaluasi ahli gizi,” jelas Andri.
Ia juga menyebut limbah organik sebagian besar tidak dibuang ke TPA, melainkan dikelola melalui kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari LSM, Karang Taruna, hingga pondok pesantren pengelola maggot. Salah satunya SPPG Karang Tengah 3 yang bekerja sama dengan Pondok Pesantren Al Fath. Sementara botol minyak bekas dan plastik diklaim telah disalurkan melalui bank sampah.
- Baca Juga : https://mediaaksara.id/sambut-ramadhan-dengan-hikmah-dan-persatuan-mui-jabar-terbitkan-9-maklumat/
“Yang ke TPA mungkin hanya plastik-plastik kecil. Selebihnya sudah ada kerja sama,” ujarnya.
Namun, fakta lain terungkap ketika Satgas MBG mengakui bahwa sebagian kerja sama pengelolaan limbah belum dituangkan dalam perjanjian tertulis resmi.
“Secara praktik sudah berjalan, tapi secara administrasi MBG belum tertulis. Ini yang harus kita benahi supaya tercatat jelas limbahnya ke mana,” tegas Andri.
Program MBG berada di bawah pengawasan langsung Badan Gizi Nasional. Setiap bangunan SPPG wajib memenuhi standar alur dapur dan SOP nasional. Andri mengungkapkan, pelanggaran dapat berujung sanksi tegas.
Ia mencontohkan satu SPPG di Jalan SI yang sempat menerima Surat Peringatan (SP 1) karena tidak sesuai SOP, hingga akhirnya harus pindah lokasi dan membangun ulang dapur.
“Kalau tidak sesuai alur, ada tim pengawas dari Jakarta. Sudah ada yang diberi surat peneguhan (SP) dan langsung pindah,” katanya.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







