Pejabat Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefuloh: baru 10 persen dapur MBG mengajukan PBG / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi terus dikebut seiring agenda strategis pemerintah pusat. Namun di balik percepatan tersebut, persoalan legalitas bangunan dapur MBG mulai menjadi sorotan.
Data DPMPTSP Kota Sukabumi mencatat, hingga awal Maret 2026, baru sekitar 10 persen dapur MBG yang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perubahan fungsi bangunan. Mayoritas dapur masih memanfaatkan bangunan lama tanpa pembaruan izin.
Pejabat Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefuloh, membenarkan kondisi tersebut saat ditemui wartawan, Selasa (3/3/2026).
“Dari keseluruhan dapur MBG, baru sekitar 10 persen yang mengajukan PBG atau perubahan fungsi bangunan. Sisanya masih menggunakan bangunan eksisting,” ujarnya.
Saefuloh menjelaskan, percepatan pelaksanaan MBG sebagai program nasional turut memengaruhi kondisi tersebut. Pemerintah pusat bahkan telah menyiapkan prototipe desain dapur MBG dalam sistem perizinan guna mempermudah proses pengajuan.
Meski demikian, ia menegaskan aspek legalitas tetap wajib dipenuhi.
“Setiap bangunan, baik baru, sudah terbangun, maupun alih fungsi, tetap harus memiliki PBG sesuai ketentuan,” tegasnya.
DPMPTSP menegaskan perannya sebatas memproses permohonan yang diajukan. Sementara aspek teknis bangunan berada di kewenangan DPUTR, dan standar kesehatan di bawah Dinas Kesehatan. Pada praktiknya, operasional dapur MBG bisa berjalan berdasarkan rekomendasi kesehatan meski proses PBG belum rampung.
Memasuki tahun pertama pelaksanaan MBG, pemerintah daerah memilih pendekatan persuasif dan edukatif. Pengelola dapur MBG diimbau segera melengkapi administrasi perizinan agar program berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







