Koordinator Wilayah BEM PTNU Sukabumi Raya usai audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Rabu (18/2/2026)./ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kota Sukabumi kini menjadi sorotan tajam mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Sukabumi Raya menilai puluhan dapur MBG yang telah beroperasi diduga belum sepenuhnya menyelesaikan aspek perizinan dan dokumen lingkungan hidup.
Koordinator Wilayah BEM PTNU Sukabumi Raya, Aceng Supyan, mengungkapkan berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 54 hingga 60 SPPG yang saat ini aktif beroperasi. Namun, dari penelusuran awal di sekitar 30 titik dapur, ditemukan dugaan belum rampungnya dokumen krusial, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Yang paling mendasar itu IPAL dan Amdalnya. Ini bukan persoalan sepele, karena berkaitan dengan limbah dapur dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar,” ujar Aceng, Rabu (18/2/2026).
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/sambut-ramadhan-dengan-hikmah-dan-persatuan-mui-jabar-terbitkan-9-maklumat/
BEM PTNU mengaku menerima sejumlah aduan masyarakat yang terdampak aktivitas dapur MBG, terutama terkait air limbah dan pengelolaan sampah dapur yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi. Dalam pertemuan, mahasiswa menegaskan pengelolaan lingkungan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.
Selain IPAL dan Amdal, mahasiswa juga mempertanyakan kelengkapan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) serta legalitas administratif lainnya.
- Baca Juga : https://mediaaksara.id/tpa-cikundul-meradang-limbah-dapur-puluhan-mbg-jadi-sorotan-serius-di-kota-sukabumi/
“Kalau bicara kepastian hukum, setiap dapur MBG wajib mengikuti aturan teknis dan juknis. Jika administrasinya belum tuntas, harus segera diselesaikan karena dampaknya dirasakan langsung oleh warga,” tegas Aceng usai audiensi.
Selama audiensi, pihak DLH, kata Aceng, mengakui adanya kendala penginputan data dan pengawasan teknis di lapangan. Keterbatasan akses informasi serta jumlah dapur yang terus bertambah menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan lingkungan.
Namun, BEM PTNU menyoroti pernyataan dinas yang menyebut pengelolaan limbah MBG menjadi tanggung jawab masing-masing dapur. Menurut mahasiswa, sikap tersebut tetap harus diiringi pengawasan ketat dan kepastian regulasi dari pemerintah daerah.
“Pertanyaannya, apakah semua dapur mampu mengelola limbahnya secara mandiri sesuai standar? Ini harus dijawab secara terbuka,” tambah Aceng.
BEM PTNU menilai kewenangan pengawasan tertinggi berada di tangan Wali Kota Sukabumi bersama Satgas MBG. Mahasiswa mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan, apakah hanya administratif atau sebatas kunjungan seremonial.
Sebagai langkah lanjutan, BEM PTNU berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Sukabumi, serta membuka ruang dialog bersama unsur Forkopimda.
Sementara itu, Wakil Direktur Kajian Strategis dan Advokasi Nasional BEM PTNU se-Nusantara, Muhammad Soleh Hudin, menegaskan sikap kritis mahasiswa merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap program strategis nasional.
“Program MBG kami dukung penuh. Tapi pelaksanaannya harus patuh pada prosedur dan aturan lingkungan. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, BEM PTNU akan mendorong isu ini hingga tingkat provinsi dan nasional, termasuk melalui kanal digital agar mendapat perhatian Badan Gizi Nasional.
- Baca Juga : https://mediaaksara.id/sppg-loji-akui-kelalaian-mbg-22-korban-keracunan-jadi-alarm-keras-pengawasan-pangan/
Terkait dugaan intimidasi terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik, mahasiswa menilai hal tersebut sebagai dinamika yang tidak boleh menghambat aspirasi publik.
“Sebagai mahasiswa, kami tetap objektif. Program presiden harus berjalan, tapi tata kelola lingkungan juga harus tertib,” pungkasnya.
BEM PTNU berharap pemerintah daerah segera menerbitkan surat peringatan atau imbauan resmi kepada seluruh SPPG di Kota Sukabumi agar segera menuntaskan dokumen perizinan dan sertifikasi lingkungan, demi keberlanjutan program MBG serta kenyamanan masyarakat.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







