Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq saat peresmian TPSA Cimenteng, Kecamatan Cikembar Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil langkah tegas menyusul dugaan perusakan lingkungan di kawasan kaki Gunung Salak, tepatnya di Blok Cangkuang, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menilai kondisi pengelolaan lahan di kawasan tersebut telah menyimpang dari prinsip kelestarian dan memerlukan penanganan lintas sektoral. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani kasus-kasus lingkungan seperti ini.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ini bukan sekadar isu lokal, tapi menyangkut keberlanjutan lingkungan secara regional,” tegas Hanif saat meninjau lokasi TPSA Cimenteng, Kamis (31/7/2025).
Ia mengungkapkan fenomena kerusakan lingkungan di kaki Gunung Salak bukanlah kasus tunggal, melainkan bagian dari tren nasional yang memprihatinkan. Banyak kawasan pegunungan yang dijadikan objek wisata atau dikomersialisasi tanpa pengawasan ketat, sehingga mengancam kelestarian ekosistem.
“Bayangkan saja ember berlubang yang dialiri air deras, semakin lama, semakin tak terkendali. Tapi kami akan pelan-pelan menutup lubang-lubang itu satu per satu,” ujar Hanif.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmen serupa. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan pihaknya segera turun ke lapangan untuk memverifikasi dugaan perusakan tersebut. Ia menegaskan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi telah memberi arahan tegas agar setiap pelanggaran lingkungan ditindaklanjuti tanpa kompromi.
” Kami sudah tugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan untuk mengecek langsung kondisi di Blok Cangkuang. Bila ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk bertindak. Penegakan hukum akan dikedepankan,” tegas Herman.
Menurutnya, pengawasan terhadap alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan merupakan bagian penting dari komitmen menjaga keseimbangan ekologis. Sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan jenis pelanggaran, baik secara administratif maupun melalui proses hukum pidana.
Sumber : Aab Wartain
Redaktur: Rapik Utama







