Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar rekonsiliasi pertanggungjawaban APBDes semester akhir 2025, Kamis (29/01/2026) di Aula Kantor Kecamatan Jampangkulon / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar rekonsiliasi pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) semester akhir Tahun Anggaran 2025, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan diikuti perwakilan 23 desa dari Kecamatan Jampangkulon, Cimanggu, dan Kalibunder bertujuan menyelaraskan mekanisme penyusunan dan pelaporan APBDes, sekaligus mengevaluasi realisasi anggaran desa agar sesuai regulasi terbaru, termasuk PMK Nomor 108 Tahun 2024.
Ketua Tim Kerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Deviana, menegaskan rekonsiliasi menjadi bagian penting memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Selain itu, kegiatan juga membahas optimalisasi penggunaan aplikasi SIPEDDO (Sistem Pendukung Penyaluran Dana Transfer Desa) sebagai alat monitoring realisasi anggaran secara real-time.
Sementara itu, Sekcam Jampangkulon Dadun berharap kegiatan dapat mempercepat penyelesaian laporan keuangan desa, meminimalkan potensi sanksi administratif, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa.
Hasil rekonsiliasi ini akan menjadi salah satu dasar penyusunan dan penyempurnaan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Sumber: Sadeva
Redaktur: Rapik Utama







