Home / Pemerintahan

Senin, 2 Februari 2026 - 14:31 WIB

BKPSDM Kota Sukabumi Pastikan Penghargaan dan Disiplin ASN Sesuai Regulasi

Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Didin Mahmudin (kanan), pada Senin (2/2/2026) di Kantor BKPSDM / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi menegaskan indikator penghargaan serta penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Didin Mahmudin, pada Senin (2/2/2026). Ia menjelaskan saat ini bentuk penghargaan resmi bagi ASN di Kota Sukabumi berupa Satya Lencana bagi pegawai dengan masa pengabdian 10, 20, dan 30 tahun, yang pengajuannya dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah.

Baca: https://mediaaksara.id/aksi-buruh-pt-younghyun-star-sukabumi-mogok-kerja-tolak-rencana-phk-250-karyawan-jelang-ramadan/

“Untuk penghargaan seperti ASN terbaik memang belum ada di tingkat daerah. Namun jika ada program penghargaan di tingkat provinsi, BKPSDM akan memfasilitasi ASN yang berminat mulai dari verifikasi administrasi hingga pendampingan,” ujar Didin.

Selain penghargaan, BKPSDM juga menegaskan komitmen dalam penegakan disiplin ASN. Pelanggaran disiplin ringan hingga sedang ditangani oleh perangkat daerah masing-masing, sementara pelanggaran berat dilaporkan ke Inspektorat dan BKPSDM untuk diproses melalui pemeriksaan dan rekomendasi resmi.

Seluruh tahapan penegakan disiplin mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021, yang mengatur sanksi disiplin PNS secara berjenjang, mulai dari teguran hingga pemberhentian, melalui proses yang ketat dan terukur.

Baca: https://mediaaksara.id/rt-setempat-ungkap-fakta-baru-penjaga-sdn-1-sentral-warungkiara-tewas-mengenaskan-di-sekolah/

Sebagai upaya peningkatan kinerja ASN, BKPSDM Kota Sukabumi juga mendorong penerapan manajemen talenta, yaitu sistem penempatan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang terintegrasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“BKPSDM hadir untuk mendukung Wali Kota dalam memastikan ASN bekerja secara profesional dan optimal,” pungkas Didin.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎