Home / Kabar Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:16 WIB

BK DPRD Kota Sukabumi Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

Pengurus Forwacib, Dadang Jhon Hermawan diwawancara awak media di gedung DPRD Kota Sukabumi/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID — DPRD Kota Sukabumi melalui Badan Kehormatan (BK) mulai menindaklanjuti laporan Forum Warga Cibeureum Bersatu (Forwacib) terkait dugaan pelanggaran etik oleh seorang anggota dewan berinisial A.W.

Ketua Forwacib, Dadang Jhon Hermawan, menyampaikan laporan tersebut diajukan sebagai respons atas belum adanya klarifikasi dari pihak terlapor terkait isu yang berkembang di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi karena belum ada respons atau klarifikasi kepada publik,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).


Sekretaris Forwacib, Abu Djibril, menegaskan laporan merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya penegakan etika terhadap wakil rakyat. Ia juga mengakui masih terdapat kekurangan berkas yang akan segera dilengkapi.

Dalam laporan tersebut, Forwacib menyampaikan sejumlah poin yang perlu diklarifikasi, di antaranya terkait pernyataan mengenai kepemilikan sebuah usaha serta dugaan transaksi keuangan yang dipersoalkan.


Menanggapi hal itu, Ketua BK DPRD Kota Sukabumi, Agus Syamsul, menyatakan pihaknya telah memanggil Forwacib untuk melakukan klarifikasi awal.

“Hari ini kami melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan. Ada beberapa poin yang perlu dilengkapi, termasuk bukti pendukung,” jelasnya.


Agus menegaskan, proses di Badan Kehormatan berfokus pada penilaian dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib dewan. Pihaknya juga meminta pelapor untuk melengkapi dokumen sebelum memanggil pihak terlapor.

“Setelah bukti dinyatakan cukup, kami akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi lanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, laporan masih dalam tahap awal pendalaman dan menunggu kelengkapan berkas dari pihak pelapor.

 

Sumber: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

PWI Jabar Usai Konferprov: Wagub Erwan Serukan Pers Bersatu, Tantan Sulthon Ajak Jaga Persatuan 

Kabar Daerah

RSUD Jampangkulon Tembus Final PHBN Usai Tekuk PGRI 4-2

Kabar Daerah

Musim Kemarau Mengintai, Forkopimcam Jampangkulon Ingatkan Warga Waspada Kebakaran

Kabar Daerah

Karnaval Sekolah Rakyat Warnai HUT ke-81 RI di Sentra Phalamartha Sukabumi, Disabilitas Rasakan Kemerdekaan

Kabar Daerah

Gas! 41 Ribu Obat Keras dan 3.641 Botol Miras Disita Polres Sukabumi, 19 Pelaku Diciduk Polisi

Kabar Daerah

Tantan Sulton Bukhawan Terpilih Jadi Ketua PWI Jabar 2026-2031, Serukan Jaga Persatuan

Kabar Daerah

Penghitungan 755 Suara Berlangsung, Tantan Sulthon Unggul Sementara atas Hardiyansyah di Konferprov PWI Jabar

Kabar Daerah

HUT RI ke-81, Kecamatan Cireunghas Gebyar Ragam Kegiatan, Warga dan Generasi Muda Dilibatkan