Home / Kabar Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:16 WIB

BK DPRD Kota Sukabumi Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

Pengurus Forwacib, Dadang Jhon Hermawan diwawancara awak media di gedung DPRD Kota Sukabumi/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID — DPRD Kota Sukabumi melalui Badan Kehormatan (BK) mulai menindaklanjuti laporan Forum Warga Cibeureum Bersatu (Forwacib) terkait dugaan pelanggaran etik oleh seorang anggota dewan berinisial A.W.

Ketua Forwacib, Dadang Jhon Hermawan, menyampaikan laporan tersebut diajukan sebagai respons atas belum adanya klarifikasi dari pihak terlapor terkait isu yang berkembang di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi karena belum ada respons atau klarifikasi kepada publik,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).


Sekretaris Forwacib, Abu Djibril, menegaskan laporan merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya penegakan etika terhadap wakil rakyat. Ia juga mengakui masih terdapat kekurangan berkas yang akan segera dilengkapi.

Dalam laporan tersebut, Forwacib menyampaikan sejumlah poin yang perlu diklarifikasi, di antaranya terkait pernyataan mengenai kepemilikan sebuah usaha serta dugaan transaksi keuangan yang dipersoalkan.


Menanggapi hal itu, Ketua BK DPRD Kota Sukabumi, Agus Syamsul, menyatakan pihaknya telah memanggil Forwacib untuk melakukan klarifikasi awal.

“Hari ini kami melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan. Ada beberapa poin yang perlu dilengkapi, termasuk bukti pendukung,” jelasnya.


Agus menegaskan, proses di Badan Kehormatan berfokus pada penilaian dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib dewan. Pihaknya juga meminta pelapor untuk melengkapi dokumen sebelum memanggil pihak terlapor.

“Setelah bukti dinyatakan cukup, kami akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi lanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, laporan masih dalam tahap awal pendalaman dan menunggu kelengkapan berkas dari pihak pelapor.

 

Sumber: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Tekuni Usaha Batu Bata Selama 3 Tahun, Pengrajin di Jampangkulon Raup Rp3 Juta per Bulan

Kabar Daerah

Warga Cikembar Residence Tagih Janji Developer, Split SPPT Tak Kunjung Rampung! Ini Kata Bapenda Sukabumi 

Kabar Daerah

Developer Cikembar Residence Dorong Percepatan Split SPPT PBB Warga Perum

Kabar Daerah

Bangunan Masjid Cisayar Sukabumi Terbengkalai, KLIMAKS Desak Pertanggungjawaban Publik

Kabar Daerah

2 Ribu Pohon Ditanam di Kaki Gunung Walat, LSM Dampal Jurig Gaungkan “Hejokeun Leuweung”

Kabar Daerah

PMI dan JRCS Latih Warga Sukabumi Siaga Bencana Rawan Gempa dan Tsunami

Kabar Daerah

Demokrasi 67 Suara, Lindawati Resmi Jadi Nahkoda RT di Nagraksari Jampangkulon

Kabar Daerah

4 Bulan Pascabencana, Cijambe Sukabumi Berubah “Kampung Sunyi”, Warga Menunggu Kepastian Relokasi