Plang Ruang BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Wilayah Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali mencuat. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar aturan dan memicu konflik kepentingan atau output positif dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, dikonfirmasi MediaAksara atas hal tersebut, Ia menyatakan persoalan tersebut dapat merujuk pada penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Terkait ini, bisa dijadikan referensi jawaban dari BKN, dimana Pemkab Karawang sudah menanyakan kepada BKN,” ujarnya melalui sambungan seluler belum lama ini.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/soal-pilkades-digital-2027-dan-tgr-desa-dpmd-sukabumi-angkat-bicara/
Dikutip MediaAksara, rujukan tersebut berasal dari surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Nomor 800.1.8.2/3585/PROA tertanggal September 2025, yang meminta penjelasan kepada BKN terkait status ASN baik PNS maupun PPPK yang menjabat di BPD.
Menindaklanjuti hal itu, BKN melalui Surat Nomor 4714/B-KB.01.01/SD/A.V/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 memberikan penegasan. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rangkap jabatan ASN sebagai ketua atau anggota BPD sejauh mungkin harus dihindari, terutama jika bersamaan dengan pelaksanaan tugas utama ASN pada hari dan jam kerja.
Secara regulasi, larangan rangkap jabatan bagi ASN telah diatur dalam berbagai ketentuan. PNS, misalnya, dilarang merangkap jabatan struktural maupun fungsional tanpa dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2005 sebagai perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 1997.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id
Sementara itu, bagi PPPK, larangan serupa ditegaskan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. PPPK tidak diperkenankan menduduki jabatan yang berpotensi mengganggu kinerja dan beban kerja yang telah disepakati, termasuk menjadi perangkat desa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 menekankan pentingnya profesionalitas ASN. Rangkap jabatan dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, konflik tugas, hingga kemungkinan menerima lebih dari satu sumber penghasilan dari APBN maupun APBD.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/perda-minhol-mandul-garis-ultimatum-pemkot-sukabumi-1-bulan-atau-aksi-besar/
Indikasi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin. Maka dari itu, ASN dituntut untuk fokus pada satu jabatan utama agar kinerja tetap optimal dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Dengan adanya penegasan dari BKN, pemerintah daerah melalui Dinas terkait diharapkan lebih tegas dalam melakukan pembinaan kepegawaian, khususnya dalam memastikan tidak terjadi rangkap jabatan yang melanggar aturan di tingkat desa atau lembaga lainnya.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







