Home / Kabar Daerah

Senin, 23 Maret 2026 - 14:10 WIB

Bandel Tak Kapok! Sopir Angkot di Sukabumi Terancam Rekening Diblokir, Kompensasi KDM

Petugas Dishub Kabupaten Sukabumi sosialisasi ke sopir angkot trayek Cibadak- Warungkiara di terminal Cibadak, Senin (23/3/2026) / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mulai mengambil langkah tegas terhadap sopir angkutan kota (angkot) yang masih melanggar aturan. Tak hanya penilangan, kini sanksi lebih berat disiapkan berupa pemblokiran nomor rekening bagi pelanggar yang membandel.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi, Heru Setawasasih, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban sekaligus edukasi kepada para sopir angkot.

“Awalnya kita lakukan pendataan, difoto, lalu ditilang. Sekarang kita perkuat dengan sosialisasi, bahkan sampai pemblokiran rekening bagi yang masih melanggar,” tegas Heru, Senin (23/3/2026).

Selain itu, angkot yang kedapatan melanggar juga langsung dipulangkan dari lokasi operasi. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan pelanggaran dan menertibkan operasional angkutan umum di wilayah Sukabumi.

Di sisi lain, Dishub juga tengah memproses penyaluran kompensasi bagi sopir angkot program Kang Dedi Mulyadi (KDM) . Namun, mekanismenya dibuat ketat guna mencegah penyalahgunaan.

Dari total kuota 1.120 unit angkot penerima, baru sekitar 700 unit yang terdata. Setiap sopir yang memenuhi syarat akan menerima kompensasi sebesar Rp600 ribu untuk tiga hari.

“Pengambilan tidak bisa diwakilkan. Harus langsung oleh pemilik atau sopir dengan membawa kendaraan sesuai pelat nomor,” jelasnya di terminal Cibadak.

Proses pendataan dan verifikasi melibatkan sejumlah wilayah, mulai dari Parungkuda, Cicurug, Cibadak, Cisaat hingga Cantayan, dengan pusat kegiatan di Terminal Cibadak.

Heru menegaskan, pihaknya hanya bertugas melakukan pendataan, sementara penyaluran dana kompensasi dilakukan oleh pihak terkait.

Adapun kompensasi tersebut mencakup enam trayek utama, yakni Cibadak–Cisaat, Cibadak–Cicurug, Cibadak–Warungkiara, Cibadak–Cikidang, Cibadak–Nagrak, dan Cibadak–Kalapanunggal.

Dengan kebijakan tegas ini, Dishub berharap para sopir angkot semakin disiplin demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

 

Sumber: @Id4m

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

FKDT Kabupaten Sukabumi Matangkan PORSADIN VIII, Seluruh Lintas Sektor Siap Sukseskan Ajang Diniyah

Kabar Daerah

Ratusan Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri Laksanakan KKN di 10 Desa dan 1 Kelurahan Jampangkulon

Kabar Daerah

Proyek Rp1,4 Miliar Revitalisasi SMP Islam Masagi Sukabumi 60 Persen, Panitia Pastikan Tak Ada Pungli

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Kabar Daerah

Forkopimda Kota Sukabumi Absen di HUT Dadali Pati, Paguyuban Pencak Silat Kecewa hingga Ancam Somasi

Kabar Daerah

Ujian Kenaikan Tingkat KODRAT Sukabumi Bertepatan HUT Tarung Derajat ke-54, Siapkan Atlet Menuju Porda Jabar