Home / Kabar Daerah

Senin, 23 Maret 2026 - 14:10 WIB

Bandel Tak Kapok! Sopir Angkot di Sukabumi Terancam Rekening Diblokir, Kompensasi KDM

Petugas Dishub Kabupaten Sukabumi sosialisasi ke sopir angkot trayek Cibadak- Warungkiara di terminal Cibadak, Senin (23/3/2026) / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mulai mengambil langkah tegas terhadap sopir angkutan kota (angkot) yang masih melanggar aturan. Tak hanya penilangan, kini sanksi lebih berat disiapkan berupa pemblokiran nomor rekening bagi pelanggar yang membandel.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi, Heru Setawasasih, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban sekaligus edukasi kepada para sopir angkot.

“Awalnya kita lakukan pendataan, difoto, lalu ditilang. Sekarang kita perkuat dengan sosialisasi, bahkan sampai pemblokiran rekening bagi yang masih melanggar,” tegas Heru, Senin (23/3/2026).

Selain itu, angkot yang kedapatan melanggar juga langsung dipulangkan dari lokasi operasi. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan pelanggaran dan menertibkan operasional angkutan umum di wilayah Sukabumi.

Di sisi lain, Dishub juga tengah memproses penyaluran kompensasi bagi sopir angkot program Kang Dedi Mulyadi (KDM) . Namun, mekanismenya dibuat ketat guna mencegah penyalahgunaan.

Dari total kuota 1.120 unit angkot penerima, baru sekitar 700 unit yang terdata. Setiap sopir yang memenuhi syarat akan menerima kompensasi sebesar Rp600 ribu untuk tiga hari.

“Pengambilan tidak bisa diwakilkan. Harus langsung oleh pemilik atau sopir dengan membawa kendaraan sesuai pelat nomor,” jelasnya di terminal Cibadak.

Proses pendataan dan verifikasi melibatkan sejumlah wilayah, mulai dari Parungkuda, Cicurug, Cibadak, Cisaat hingga Cantayan, dengan pusat kegiatan di Terminal Cibadak.

Heru menegaskan, pihaknya hanya bertugas melakukan pendataan, sementara penyaluran dana kompensasi dilakukan oleh pihak terkait.

Adapun kompensasi tersebut mencakup enam trayek utama, yakni Cibadak–Cisaat, Cibadak–Cicurug, Cibadak–Warungkiara, Cibadak–Cikidang, Cibadak–Nagrak, dan Cibadak–Kalapanunggal.

Dengan kebijakan tegas ini, Dishub berharap para sopir angkot semakin disiplin demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

 

Sumber: @Id4m

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Musyawarah Warga dan Pengelola Sepakati Jam Operasional Kafe Imex di Jampangkulon Sukabumi

Kabar Daerah

Mahasiswa Nusa Putra Sukabumi Hadirkan Tiga Inovasi Pengelolaan Sampah di Kadudampit

Kabar Daerah

CV Arrayan Jaya Mandiri Komitmen Tuntaskan Rehab SDN Cibogo Sukabumi Sesuai Spesifikasi ‎

Kabar Daerah

‎Dokter Gigi Dilaporkan Kuasa Hukum ke Dinkes Sukabumi, Ini Persoalan yang Diadukan! 

Kabar Daerah

Torehkan Sejarah di Sukabumi, Rektor UMMI Prof. Reny Sukmawani Resmi Sandang Gelar Guru Besar

Kabar Daerah

Masker Gratis Dibagikan Dampal Jurig, Dorong Warga Waspadai Debu Vulkanik

Kabar Daerah

Abu Vulkanik Ganggu Jalan di Sukabumi, Polisi Kerahkan Water Cannon untuk Bersihkan Debu

Kabar Daerah

Polsek Cibadak Bagikan 250 Masker Gratis di Tengah Sebaran Abu Vulkanik Krakatau ‎