Home / Kabar Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 08:39 WIB

‎Dokter Gigi Dilaporkan Kuasa Hukum ke Dinkes Sukabumi, Ini Persoalan yang Diadukan! 

‎Tim kuasa hukum Pandawa Siliwangi Law Firm melaporkan Dokter gigi PDRA ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Seorang dokter gigi, Drg. PDRA, dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi oleh Robby Iswandi melalui kuasa hukumnya dari Pandawa Siliwangi Law Firm.

Pengaduan ini disampaikan secara tertulis dan berkaitan dengan sejumlah persoalan yang disebut dialami Robby. Di antaranya mengenai dugaan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang oleh pihak pengadu dinilai mengandung penghinaan atau pelecehan verbal, serta persoalan akses terhadap sebuah ruko yang disebut berkaitan dengan kepentingan dan aset bersama.

‎Tim kuasa hukum Robby terdiri atas Ayi Permana, IYus Yuswandi, Deri Irawan, Omay, Zulkipli Agussalam, dan Eneng Raima Kordelina Saputri berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Agustus 2026.

‎Kuasa hukum Robby, Ayi Permana, mengatakan persoalan komunikasi melalui WhatsApp tersebut menjadi salah satu materi yang diminta untuk diperiksa oleh Dinas Kesehatan.

‎‎Menurut Ayi, komunikasi yang dipersoalkan kliennya diduga memuat penghinaan, pelecehan verbal, serta penggunaan bahasa yang dinilai tidak santun.


Baca Juga : ‎

Lima Personel Polisi Dipecat Tanpa Hadir, Kapolres Sukabumi Ungkap Pesan Tegas Disiplin Polri ‎

‎”Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” kata Ayi dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (8/9/2026).

‎Ayi menyebut pengaduan perlu diperiksa apabila berkaitan dengan seorang tenaga kesehatan. Menurutnya, profesi dokter, termasuk dokter gigi, memiliki tanggung jawab profesional dalam menjaga etika dan martabat profesi.

‎‎Selain persoalan komunikasi, pengaduan juga menyangkut akses terhadap sebuah ruko di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 9, Kelurahan/Desa Pelabuhanratu, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

‎Pihak Robby mendalilkan soal akses menuju ruko diduga ditutup sepihak dengan cara dikunci atau digembok. Kondisi itu disebut membuat Robby tidak dapat menggunakan tempat usaha tersebut.

‎Kuasa hukum menyebut persoalan telah berdampak terhadap aktivitas usaha kliennya dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.


‎Baca Juga : ‎

Gebyar SIPENYU Bapenda Sukabumi Bagi 24 Hadiah, Ada 14 Motor dan 7 Paket Umrah

Namun, klaim mengenai kepemilikan, hak penguasaan, maupun akses terhadap ruko masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari seluruh pihak. Hal itu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengaduan dari salah satu pihak.

‎Melalui pengaduan Pandawa Siliwangi Law Firm ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dapat memanggil pihak-pihak terkait, termasuk terlapor, untuk memberikan klarifikasi.

‎Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik profesi. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihak kuasa hukum meminta tindak lanjut dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

‎‎Selain pemeriksaan, pihak pengadu berharap Dinas Kesehatan dapat memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

‎‎Ayi mengatakan mediasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang lebih jauh dan dapat diselesaikan secara profesional dengan mengedepankan komunikasi serta penyelesaian yang berimbang.

‎‎”Kami pada prinsipnya siap mengikuti proses pemeriksaan maupun mediasi yang dilakukan oleh instansi terkait,” ujar Ayi.


‎Baca Juga : ‎

 

518 ASN Kota Sukabumi Masuk Data PPATK, Inspektorat: 120 Diperiksa, Sanksi Berat Bisa Berujung Pemecatan

‎Ia menegaskan, pengaduan kelembagaan ditempuh untuk mendapatkan penyelesaian atas persoalan yang dihadapi kliennya melalui mekanisme yang tersedia.

‎Hingga berita ini diterbitkan, dugaan yang disampaikan dalam pengaduan masih merupakan dalil dan keterangan dari pihak pengadu. Belum ada kesimpulan bahwa Drg. PDRA telah melakukan pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum.

‎Media juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab bagi pihak terlapor. Kebenaran atas seluruh dugaan masih menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

‎‎Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, telah dilakukan sejak Selasa (8/9/2026). Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi.

‎Fasilitasi hak jawab kepada Drg. PDRA melalui Dinkes terkait pengaduan yang disampaikan Robby Iswandi melalui kuasa hukumnya juga masih diupayakan dan belum ada tanggapan.

‎

‎Sumber: @Pr1

‎‎Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Belajar Sambil Bermain, Mahasiswa KKN Nusa Putra Sukabumi Kenalkan Edugame ke Siswa SDN Gunung Malang ‎

Kabar Daerah

Aktivis Sukabumi Soroti Kasus Dugaan Pencurian Oknum Ojol di Toserba, Dorong Penyelesaian Restorative Justice

Kabar Daerah

Persatuan Alumni GMNI Sukabumi Siap Kritis Kawal Kebijakan Pemkab, Ini Komitmennya!

Kabar Daerah

Kuasa Hukum MURI Adukan Dugaan Pengalihan Badan Hukum SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi ke BGN

Kabar Daerah

Ratusan Santri Palabuhanratu Kirab Bendera Merah Putih Raksasa 100 Meter Peringati Hari Santri di Sukabumi

Kabar Daerah

DPU Sukabumi Usulkan Perbaikan TPT Jalan Cibatu–Cicantayan yang Rusak

Kabar Daerah

Laskar Fisabilillah Soroti Pengawasan Miras di Sukabumi, Pemkot Didesak Bertindak

Kabar Daerah

Terjerat Kasus Dugaan Pencurian di Toserba Sukabumi, Driver Ojol Berharap Keadilan Restoratif di Polsek Cibadak