Poster FORMAWAR Soroti Legalitas Kebun Sawit Warungkiara, Tuntut Kewajiban dan Transparansi Izin / Foto: Istimewa / Foto: Istimewa
WARUNGKIARA, SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Forum Masyarakat Warungkiara (FORMAWAR) menyoroti legalitas perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Mereka mendesak pemerintah membuka dokumen perizinan dan memperjelas status penguasaan lahan yang disebut-sebut berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
Ketua FORMAWAR, Fery Permana, mengatakan pihaknya menduga perkebunan sawit belum memiliki kelengkapan izin. Ia juga menyebut adanya persoalan alas hak tanah yang menurutnya dipersoalkan salah satu ahli waris.
”Kami meminta pemerintah melakukan sidak dan transparansi berkaitan dengan perizinan,” ujar Fery, Minggu (25/10/2026).
Menurut Fery, masyarakat belum pernah menerima informasi maupun dilibatkan dalam pembahasan perizinan perkebunan. Karena itu, FORMAWAR meminta pemerintah memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi agar status legalitasnya dapat diketahui secara jelas.
BACA JUGA :
Selain persoalan perizinan dan lahan, FORMAWAR menyoroti kekhawatiran warga terkait kebutuhan air dan kemunculan satwa buas. Mereka meminta instansi terkait melakukan kajian objektif mengenai dampak lingkungan serta potensi risiko terhadap keselamatan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, FORMAWAR berencana menggelar aksi damai pada 29 Oktober 2026, dengan titik kumpul di Kantor Kecamatan Warungkiara dan tujuan aksi ke PTPN VIII Cibungur. Fery memperkirakan sekitar 1.000 orang akan mengikuti aksi.
Dalam aksi itu, FORMAWAR membawa tiga tuntutan, yakni keterbukaan dokumen Izin Usaha Perkebunan (IUP), pemenuhan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum), dan kejelasan kemitraan 20 persen bagi petani sesuai ketentuan yang berlaku.
Fery menegaskan aksi akan berlangsung damai, tertib, konstitusional, dan tanpa kekerasan. Pihaknya juga berencana melakukan audiensi dengan pemerintah setempat, DPRD, dan Bupati Sukabumi.
Hingga berita diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PTPN VIII Cibungur dan instansi terkait mengenai status perizinan perkebunan. Dengan demikian, dugaan mengenai kelengkapan izin dan persoalan alas hak lahan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dokumen dari pihak berwenang.
Reporter: M. Afnan
Redaktur : Rapik Utama







