Pengurus dan Warga Petani Bagja Sutra di Bale Sawala, Blok Baruajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Semangat perjuangan puluhan petani penggarap lahan eks PTPN VIII yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Bagja Sutra bersama elemen mahasiswa dan Fraksi Rakyat terus berkobar. Meski sejumlah aspirasi mulai mendapat respons lisan dari pemerintah daerah, para petani menegaskan perjuangan belum berakhir sebelum ada kepastian hukum tertulis mengenai relokasi lahan dan usulan penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Semangat ini diteguhkan melalui kegiatan tasyakuran dan doa bersama di Bale Sawala, Blok Baruajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, Rabu (21/10/2026). Kegiatan menjadi momentum mensyukuri perjalanan perjuangan sekaligus memperkuat konsolidasi dalam memperjuangkan hak petani atas lahan garapan negara yang terbengkalai.
Ketua Umum Perkumpulan Petani Bagja Sutra, Edi Rachmat, mengatakan pihaknya bersama elemen perjuangan telah menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada Selasa (20/10/2026), dengan disaksikan sejumlah institusi negara di gedung pendopo.
Menurutnya, dua poin tuntutan telah mendapat respons untuk ditindaklanjuti, yakni rencana relokasi lahan bagi petani yang terdampak pembangunan batalion Yon TP serta pengajuan lahan eks PTPN VIII agar diprioritaskan penetapan TORA di Kabupaten Sukabumi.
Meski demikian, ia mengakui pernyataan para pemangku kebijakan, termasuk Bupati Sukabumi, DPRD, dan Kodim 0607, masih sebatas lisan dan belum dituangkan dalam dokumen resmi yang dapat menjadi pegangan bersama.
BACA JUGA :
Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN
”Kami berharap kekompakan dan dukungan seluruh petani tetap terjaga. Perjuangan harus dilanjutkan sampai mencapai keberhasilan, dengan tetap merujuk pada aturan yang berlaku. Perjalanan ini masih panjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah selanjutnya adalah mengagendakan pertemuan petani dengan Komisi II DPR RI di Gedung Senayan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Ketua Harian Perkumpulan Petani Bagja Sutra, MG Lumindar, yang akrab disapa Lulu, menegaskan capaian dalam proses audiensi belum dapat dimaknai sebagai kemenangan.
Ia mengingatkan para petani agar tidak terlena oleh pernyataan lisan pejabat maupun wakil rakyat sebelum ada dokumen resmi yang menjamin tindak lanjut kesepakatan.
”Alhamdulillah, pencapaian perjuangan bersama patut disyukuri. Namun, kita belum sepenuhnya menang. Saya masih merasa ragu dan khawatir jika kita terlena oleh janji-janji, lalu upaya menunda aksi untuk menyuarakan aspirasi,” kata Lumindar.
BACA JUGA :
Menurutnya, perjuangan mempertahankan hak atas lahan membutuhkan konsistensi dan pengawalan berkelanjutan. Karena itu, pihaknya akan terus mendesak agar hasil audiensi segera dituangkan dalam dokumen tertulis yang memberikan kepastian bagi petani.
”Aksi peduli petani sukabumi ke jalan tetap menjadi agenda perjuangan kami, apalagi komitmen pemerintah ingkar terhadap janjinya,” tukasnya.
Ia juga menyoroti belum diterimanya dokumen resmi hasil audiensi di Pendopo Kabupaten Sukabumi. Selain itu, pihak PTPN tidak hadir dalam pertemuan, sehingga menurutnya masih diperlukan kejelasan dari pihak-pihak berwenang mengenai tindak lanjut persoalan lahan.
”Perjuangan ini adalah maraton. Apa yang kita dengar jangan sampai membuat kita merasa nyaman sebelum ada kepastian hukum. Walaupun Bupati telah menyampaikan akan menjamin relokasi lahan untuk pembangunan Yon TP agar tidak mengambil tanah petani, pernyataan itu tetap perlu ditindaklanjuti secara resmi,” tegasnya.
Ketua Fraksi Rakyat, Rojak Daud, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan terus memperjuangkan hak petani melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk prinsip-prinsip reforma agraria.
BACA JUGA :
Sepakat Bupati Sukabumi dan Kodim 0607 Terima Aspirasi Petani soal Relokasi Lahan Yon TP 345
Ia menilai setiap perkembangan perjuangan patut disyukuri, tetapi komitmen pemerintah daerah mengenai relokasi lahan tetap membutuhkan tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Perjuangan hak atas tanah adalah perjuangan mempertahankan harga diri sebagai petani sampai akhir hayat,” tegas Rojak.
Ia juga menyoroti perjuangan petani yang telah berlangsung sekitar 10 tahun. Menurutnya, persoalan lahan baruajol dan wilayah lainnya tidak hanya menyangkut keberlangsungan mata pencaharian, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan pangan dan tempat tinggal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
Rojak mengingatkan ketersediaan tanah tidak akan bertambah, sementara kebutuhan masyarakat terhadap lahan untuk kehidupan dan produksi pangan terus berlanjut.
”Keyakinan kita perjuangan harus sejalan dengan nilai agama dan aturan negara. Mari kita tunjukkan kaum petani semakin giat bertani. Kemenangan sekecil apa pun harus kita syukuri,” tambahnya.
Bagi Perkumpulan Petani Bagja Sutra dan elemen pendukungnya, tasyakuran bukan penanda berakhirnya perjuangan, melainkan penguat semangat untuk terus mengawal komitmen pemerintah hingga ada kepastian tertulis.
Reporter : @Sr1
Redaktur: Rapik Utama 21







