Pemkot Sukabumi mengajak ASN melindungi pekerja informal melalui Program ASN Peduli / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui Program ASN Peduli (Pekerja Informal melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan). Program disosialisasikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi di Oproom Setda Kota Sukabumi, Kamis (23/7/2026).
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjadi, menegaskan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal.
Baca Juga :
“Negara harus hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, tidak terkecuali para pekerja rentan di sektor informal,” tegas Andang.
Dalam kesempatan tersebut, Andang mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi menjadi penggerak Program ASN Peduli dengan mendaftarkan sedikitnya satu hingga dua pekerja informal di lingkungan masing-masing agar memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program ini merupakan implementasi komitmen Pemkot Sukabumi dalam memperluas cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 124 Tahun 2023, yang selanjutnya akan diperkuat melalui Peraturan Daerah.
Baca Juga :
Dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk setiap pekerja, berbagai kalangan pekerja informal seperti asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun, pedagang kaki lima, hingga pekerja rentan lainnya dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, percepatan universal coverage, pengurangan angka kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Dokpim Kota Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







