Suami korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cireunghas, Firman Saputra melaporkan dugaan pemberangkatan nonprosedural sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO ke Polres Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Yulianti, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan ke Dubai secara nonprosedural. Kini ia terlantar usai mengalami kecelakaan kerja dan belum bisa dipulangkan ke Indonesia.
Suami korban, Firman Saputra, mengatakan Yulianti berangkat menggunakan paspor kunjungan keluarga, namun setibanya di Dubai justru dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan beberapa kali dipindahkan ke majikan berbeda. Setelah mengalami cedera kaki akibat kecelakaan kerja, korban meminta dipulangkan.
Baca Juga :
- https://mediaaksara.id/identitas-mr-x-terungkap-tim-gabungan-polres-sukabumi-ringkus-terduga-pelaku/
Namun, menurut Firman, agen meminta keluarga membayar tiket kepulangan, menyediakan pekerja pengganti, atau membayar ganti rugi sebelum Yulianti diizinkan pulang.
Perwakilan Yayasan RUSAIDA, Yuyu Marliah, menyebut hasil asesmen menunjukkan adanya indikasi kuat TPPO karena korban diberangkatkan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan tujuan bekerja.
Yayasan RUSAIDA telah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Perwakilan RI di Uni Emirat Arab untuk mempercepat perlindungan dan pemulangan korban. Pihaknya juga mendesak aparat mengusut dugaan pemberangkatan nonprosedural sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Hingga berita ini diterbitkan, Yulianti masih berada di Dubai menunggu proses pemulangan ke Indonesia.
Sumber: @Pr1m
Redaktur: Rapik Utama







