Pendampingan Pemprov Jawa Barat, Riau dan Pemkab Sukabumi serta PT Sci saat pemulangan pekerja anak buah kapal (ABK) kapal Cina di kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Persoalan lima warga Kabupaten Sukabumi yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera Cina mulai diketahui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi setelah informasi mengenai kondisi para pekerja muncul melalui media sosial TikTok.
Pengantar Kerja Ahli Muda Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Eli Widyaningsih, mengatakan informasi viral menjadi pintu awal bagi pihaknya untuk melakukan penelusuran.
”Awal mula Disnakertrans mengetahui adanya permasalahan melalui akun TikTok,” kata Eli, Rabu (16/9/2026).
Setelah informasi diterima, Disnakertrans melakukan komunikasi dengan salah seorang ABK untuk memperoleh keterangan mengenai kondisi para pekerja.
Pemerintah kemudian menelusuri perusahaan yang memberangkatkan para pekerja asal sukabumi.
Baca Juga :
GMNI Sukabumi Raya Sembilan Kali Geruduk Balai Kota, Soroti TKPP hingga Klaim Temuan Keuangan
Menurut Eli, berdasarkan hasil penelusuran awal, PT SCI yang disebut memberangkatkan para pekerja merupakan perusahaan agen yang bergerak dalam perekrutan kru kapal.
Perusahaan Sci, kata dia, menangani perekrutan kru untuk sejumlah jenis kapal, mulai kapal ikan, kapal niaga, kapal penumpang hingga kapal tanker.
Eli kepada MediaAksara menyebut para pekerja belum lama diberangkatkan. Berdasarkan keterangan salah seorang ABK, kapal tempat mereka bekerja masih berada di perairan Fiji ketika persoalan muncul.
Petugas perekrutan dari perusahaan Sci juga disebut merupakan petugas resmi yang biasa melakukan perekrutan kru kapal untuk perusahaan.
Terkait pembiayaan sebelum keberangkatan, Eli menjelaskan perusahaan terlebih dahulu mengeluarkan sejumlah biaya untuk kebutuhan dokumen pekerja.
Baca Juga :
BKPSDM Gercep Proses Kepegawaian Sesuai Aturan, Buntut Dugaan Pelanggaran ASN Sukabumi
Di antaranya paspor, buku pelaut dan sertifikat Basic Safety Training (BST). Selain itu, terdapat pula pekerja yang memperoleh pinjaman dari perusahaan untuk kebutuhan pribadi di rumah.
”Para pekerja tidak mengeluarkan biaya, tetapi pembiayaan didanai oleh perusahaan. Tetapi pekerja harus mengganti biaya dokumen sesuai perjanjian,” ujar Eli mewakili Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Dalam proses penanganan pemulangan ABK, Disnakertrans melakukan koordinasi dengan perusahaan terkait perjanjian kerja laut serta hak-hak pekerja.
Pemerintah juga menanyakan kondisi akomodasi dan konsumsi para pekerja selama berada di Fiji.
Disnakertrans meminta perusahaan segera menindaklanjuti persoalan yang sempat viral, khususnya berkaitan dengan kepulangan para ABK.
Baca Juga :
SIMPUL Sukabumi Soroti Anggaran Survei Jalan dan Irigasi Cicatih, Kadis PU Pilih Tidak Komentar
Selain berkoordinasi dengan perusahaan, pemerintah daerah juga berkomunikasi dengan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Barat.
Koordinasi dilakukan karena persoalan tersebut melibatkan pekerja dari sejumlah daerah, bukan hanya Kabupaten Sukabumi.
”Koordinasi dilakukan untuk langkah-langkah yang harus ditempuh setelah pemulangan dan proses pengembalian ke wilayah atau asal ABK,” jelas Eli.
Kelima ABK asal Kabupaten Sukabumi pada Selasa (15/9) telah kembali dan dijemput oleh keluarga masing-masing.
Disnakertrans mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan persoalan ketenagakerjaan melalui saluran pemerintah sehingga informasi dapat segera ditelusuri.
Reporter: @Sr1
Redaktur: Rapik Utama







