Home / Pemerintahan

Kamis, 27 November 2025 - 07:28 WIB

DPTR Sukabumi Kawal Pembaharuan HGU 416 Hektare PT Teh Asam Jayanagara Indah di Kabandungan

Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat diwawancara awak media / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) memperketat pengawalan proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teh Asam Jayanagara Indah seluas 416 hektare yang berada di wilayah Desa sekaligus Kecamatan Kabandungan. Hal ini disampaikan Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat, usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama panitia B di Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, pada Selasa (25/11/2025).

Kepada MediaAksara, Asep menyebutkan rakor tersebut merupakan rangkaian proses verifikasi dan peninjauan lapangan yang menjadi syarat utama dalam pembaharuan HGU perkebunan. ” Spesipik tahun ini, saya baru mengikuti satu kali rakor, yaitu yang dilaksanakan kemarin. Undangan sidang panitia B dari Kanwil ATR/BPN Jawa Barat,” ungkapnya pada Rabu (26/11/2025).

Baca:https://mediaaksara.id/warudoyong-jadi-zona-perdagangan-resmi-pemkot-sukabumi-buka-keran-investasi-untuk-tingkatkan-pad-2025/

Ia menjelaskan, dalam Rakor bersama Kanwil, DPTR hadir bersama Dinas Pertanian,dan BPN. Sementara pimpinan daerah memberikan arahan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum dan data yang telah tervalidasi. “Pesan Pak Bupati jelas, semua proses harus mengikuti ketentuan rekom yang mengacu Perbup yang berlaku,” tegasnya.

Terkait detail lahan, Asep menyampaikan bahwa luas total HGU yang diajukan pembaharuannya mencapai 416 hektare, dengan sejumlah penyesuaian pasca pengukuran ulang. Penyisihan 20 persen siap, di antaranya pada area fasilitas umum seperti bangunan sekolah dan lapangan bola, yang awalnya sekitar 1,2 hektare kini menjadi 1 hektare setelah batas-batas lahan diperjelas oleh tim teknis.

Baca: https://mediaaksara.id/fraksi-rakyat-geram-ultimatum-polisi-tangkap-pelaku-asusila-tanpa-toleransi/

Ada pula perubahan pada lokasi penyisihan lahan untuk area pemda. Rencana awal yang terdeteksi di zona yang ada pepohonan telah direvisi karena sebagian lahan terdeteksi berada di area LP2B atau LSD. Berdasarkan rekomendasi Kanwil ATR/BPN, lokasi tersebut dialihkan ke lahan lain dengan luas relatif sama dan dinilai lebih sesuai untuk kebutuhan fasilitas.

Asep menegaskan pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti rekomendasi teknis lainnya yang diberikan Kanwil. Semua proses, katanya, akan disesuaikan dengan tahapan resmi pembaharuan HGU yang berlaku.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Lima Personel Polisi Dipecat Tanpa Hadir, Kapolres Sukabumi Ungkap Pesan Tegas Disiplin Polri ‎

Pemerintahan

518 ASN Kota Sukabumi Masuk Data PPATK, Inspektorat: 120 Diperiksa, Sanksi Berat Bisa Berujung Pemecatan

Pemerintahan

Prioritas Desil 1: 98 Keluarga Siswa Sekolah Rakyat Phalamartha Sukabumi Dapat Bantuan Rehab Rumah Kemensos

Pemerintahan

TKD Dipangkas, Bupati Sukabumi Ungkap Strategi Perubahan APBD 2026: Prioritas Pembangunan Jadi Sorotan

Pemerintahan

Abu Vulkanik Krakatau Ganggu Kualitas Udara, Siswa PAUD hingga SMP di Sukabumi Belajar dari Rumah

Pemerintahan

Progres Kantor Kecamatan Gunung Puyuh Capai 35 Persen, Struktur dan Atap Mulai Terpasang ‎

Pemerintahan

Karhutla Merebak di Sukabumi, Perhutani Perkuat Patroli dan Pos Pemantauan

Pemerintahan

Waswas Abu Vulkanik Krakatau, Disdik Sukabumi Keluarkan Imbauan: Masker Wajib hingga KBM Daring