Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Yuli Noviawan / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi resmi menetapkan Kawasan Warudoyong sebagai zona perdagangan, jasa, dan pusat aktivitas ekonomi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 39 yang menegaskan Warudoyong sebagai kawasan prioritas pengembangan ekonomi baru.
Penetapan wilayah dinilai strategis karena Warudoyong memiliki aksesibilitas yang memadai dan potensi kuat sebagai pusat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Pemerintah optimistis kebijakan tersebut akan memantik masuknya investasi dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Yuli Noviawan, menegaskan landasan tata ruang untuk pengembangan kawasan sudah jelas dan siap digunakan.
“Kalau dari sisi tata ruang, Perda RTRW-nya sudah ada, sudah mendukung. Pasal-pasalnya mendukung, lokasi juga sudah ditetapkan. Jadi tinggal dimanfaatkan,” ujar Yuli saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (26/11/2025).
Yuli juga menjelaskan bahwa kebijakan pengembangan Warudoyong sejalan dengan visi Wali Kota Sukabumi untuk memperluas zona ekonomi baru dan menarik investor demi peningkatan PAD.
“Pola ruang dalam RTRW sudah disediakan untuk kegiatan ekonomi. Jadi kebijakan penarikan investasi bukan sekadar rencana, tetapi sesuai dengan arahan Perda untuk memaksimalkan pemanfaatan ruang,” tambahnya.
Dengan telah ditetapkannya Warudoyong sebagai zona perdagangan, Pemkot Sukabumi berharap pelaku usaha, investor, dan sektor industri dapat menangkap peluang ini, sekaligus menghadirkan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat kota.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







