Home / Pemerintahan

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:35 WIB

FKUB Kabupaten Sukabumi: Pleno Regenerasi Merawat Semangat Kerukunan Masyarakat Mubarokah

FKUB Kabupaten Sukabumi gelar rapat pleno regenerasi kepengurusan periode 2020–2025/ foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi melakukan rapat pleno pengurus periode 2020–2025 sebagai bagian dari proses refleksi dan regenerasi kepengurusan baru bertema “Merawat semangat wujud kualitas kerukunan masyarakat Kabupaten Sukabumi yang harmoni dan Mubarokah.”

Purna Ketua FKUB periode 2020–2025, Daden Sukendar, dikonfirmasi MediaAksara mengenai mekanisme pleno dan kepengurusan yang baru. Ia menyatakan seluruh proses dilaksanakan sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8. Dimana FKUB Kabupaten Sukabumi sendiri telah berdiri sejak 2006.

“FKUB di Sukabumi sudah terbentuk sejak tahun 2006 ,kami memiliki aturan internal dan tata tertib pemilihan yang dijalankan dalam rapat pleno,” ujar Daden melalui sambungan seluler, Selasa (29/7/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/terbongkar-pemuda-di-sukabumi-simpan-sabu-dan-ribuan-obat-terlarang-di-lemari-pakaian/

Daden menambahkan koordinasi telah dilakukan bersama Kesbangpol, Kemenag, dan pihak administratif lainnya. Surat permohonan penetapan pengurus juga telah dikirim dan diterima oleh Kepala Kesbangpol.

Meski rapat pleno berlangsung pada Sabtu (26/7/2025), beberapa peserta tidak hadir mungkin karena kesibukan di luar jam kerja. Daden menegaskan pelayanan masyarakat tidak terbatas waktu kerja resmi.

Daden disinggung terhadap pelaksanaan mekanisme proses regenerasi kepengurusan 2025–2030 meliputi:

Baca: https://mediaaksara.id/operasi-patuh-2025-tilang-ribuan-pelanggar-permohonan-sim-di-sukabumi-naik-20-persen/

1. Penetapan formasi 17 anggota secara proporsional berdasar populasi pemeluk agama

2. Surat mandat personal dari organisasi keagamaan sesuai proporsi

3. Delegasi 3 anggota dari pengurus lama sebagai peserta pleno

4. Satu peserta utusan praktisi

5. Undangan personal mandatori untuk rapat penyusunan komposisi pengurus

6. Rekomendasi hasil keputusan pleno yang akan diteruskan ke Bupati.

Baca: https://mediaaksara.id/nelayan-indramayu-ditemukan-tewas-di-pantai-kalaju-surade-sukabumi/

Dari proses tersebut menurutnya telah berjalan sesuai ketentuan dan dikomunikasikan dengan pihak terkait.

Daden menyampaikan harapan besar atas terpilihnya KH Abu Bakar Sidik sebagai Ketua FKUB periode 2025–2030:

” Alhamdulillah sudah sesuai aturan dan dikomunikasikan semoga dengan terpilihnya KH Abu Bakar Sidik sebagai Ketua FKUB, kualitas kerukunan umat beragama di Sukabumi semakin meningkat.” harapnya.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Proyek Jalan Prana Sukabumi Retak Sebelum Rampung, DPUTR Perintahkan Penyedia Bongkar dan Cor Ulang

Pemerintahan

PAD Digenjot, Bupati Sukabumi Minta ASN Tingkatkan Pelayanan dan Kejar Pajak Tepat Waktu

Pemerintahan

Rotasi Pejabat Kemenag Jabar, Agus Buhori Resmi Pimpin Kemenag Kota Sukabumi

Pemerintahan

K3S Gegerbitung Gandeng Inspektorat, Budaya Antikorupsi Diperkuat di Sekolah Dasar

Pemerintahan

Pemerintah Daerah Dikebut PSN, Kemenkop: Gerai KDKMP Ditargetkan Beroperasi Awal Oktober

Pemerintahan

Inspektorat Kota Sukabumi Fokus PSN, Monitoring Pembangunan Fisik Menunggu Surat Tugas

Pemerintahan

DPU Sukabumi Kebut Infrastruktur Jalan Sudajaya Girang-Selabintana Demi Kenyamanan Warga

Pemerintahan

Kejari dan Inspektorat Sukabumi Bongkar Dugaan Korupsi APBDes 2025: Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp574 Juta