Home / Pemerintahan

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:43 WIB

Sidak Mie Gacoan Sukabumi! DPMPTSP: Kami Tak Hambat Usaha, Aturan Lingkungan Harus Ditaati

Sidak Dinas Perizinan, DLH, Satpol PP dan aparat keamanan cek dokumen serta tempat pengelolaan limbah Kedai Mie Gacoan Cibadak, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Inspeksi mendadak (sidak) lintas dinas ke kedai mie Gacoan di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (8/7/2025), menuai perhatian publik. Tempat makan yang kerap dipadati pengunjung diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah langsung ke saluran air di pinggir jalan nasional, serta menambah kemacetan lalu lintas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, kepada MediaAksara menyatakan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi teknis lain, telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi.

“Kami sudah turun ke lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan, memang ditemukan adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang bersifat sementara. Selain itu, proses pengangkutan limbah melibatkan pihak ketiga, namun dokumen kerja samanya belum bisa ditunjukkan,” ungkap Ali melalui sambungan seluler.

Baca: https://mediaaksara.id/lebaran-yatim-difabel-kua-sukaraja-tanam-nilai-empati-sambut-muharram-1447-h/

Ia menegaskan sesuai ketentuan, usaha kuliner seperti ini, mereka tergolong Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sehingga dokumen lingkungan berupa pernyataan mandiri. Namun, dalam pernyataan, pelaku usaha wajib menyatakan kesanggupan menangani dan mengelola dampak lingkungan sesuai aturan.

“Masalahnya bukan hanya pada keberadaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) , tetapi juga apakah IPAL itu difungsikan sesuai standar dan apakah pengangkutan limbahnya dilakukan oleh pihak berizin. Kita sedang cek legalitas dan sertifikat perusahaan pengangkut limbah itu,” lanjutnya.

Baca: https://mediaaksara.id/urus-rekomendasi-bbm-nelayan-palabuhanratu-kini-cuma-1-jam-cukup-lewat-tpi-terdekat/

Ali menambahkan, meski limbah tidak menimbulkan persoalan langsung secara kasat mata, ada indikasi penumpukan (speeding) yang memerlukan penanganan rutin dan periodik. “Harus ada penyedotan, pengangkutan, dan itu tidak bisa sembarangan. Harus dilakukan oleh pihak yang tersertifikasi,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui DLH dan DPMPTSP kini tengah menyusun langkah pendampingan dan pembinaan. Jika ditemukan pelanggaran, maka surat peringatan tertulis akan diterbitkan kepada pelaku usaha agar segera melakukan mitigasi darurat.

“Kami tidak ingin menghambat usaha, tapi kami juga tidak ingin masyarakat sekitar dan lingkungan terdampak negatif. Pendampingan ini penting agar usaha tetap berjalan, lapangan kerja terbuka, tapi tetap taat aturan dan tidak merugikan masyarakat,” tutup Ali.

 

Reporter : M. Afnan

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

PAD Lampaui Target dan WTP ke-12 Kali, Wali Kota Sukabumi Ungkap Strategi Perkuat Ekonomi Rakyat ke DPRD 

Pemerintahan

12 Kali Raih WTP, Pemkab Sukabumi Laporkan Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD

Pemerintahan

Kabar Investasi di Sukabumi! Forum Penataan Ruang Tegaskan Semua Harus Tunduk pada Aturan Tata Ruang dan 87 Persen LP2B

Pemerintahan

Jelang HUT RI dan Porsadin 2026, Camat Jampangkulon Kumpulkan Seluruh Kades, Soroti Target PBB-P2 dan Kesiapan PHBN

Pemerintahan

Lahan Sawah Sukabumi Masuk LP2B, Pemilik Tak Bisa Alih Fungsi? Cek Insentif yang Disiapkan Pemerintah

Pemerintahan

Ratusan Pekerja Rentan di Sukabumi Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Dibiayai Dana Cukai Rokok 2026

Pemerintahan

Heboh Surat Mutasi ASN Beredar, BKPSDM Sukabumi Tegaskan Hoaks dan Minta Masyarakat Waspada

Pemerintahan

KDM Kumpulkan Kepala Daerah dan Pemegang Izin Tambang, Asep Japar Ikut Teken Komitmen Pertambangan Bersih